MENARAnews, Bukittinggi (Sumatera Barat) – Sebuah tempat penjualan daging impor tanpa izin alias Illegal kembali beraksi setelah setahun lalu di tutup oleh Jajaran Kepolisian Resort Kota Bukittinggi. Diduga, daging yang dijual pemiliknya ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak pemerintahan Kota Bukittinggi. Oleh sebab itu, puluhan perwakilan “Los Dagiang” (pedagang daging) yang ada di Kota Bukittinggi melakukan aksi ke lokasi yang diduga menjual daging ilegal itu.
Tragisnya lagi, lokasi tempat menjual daging itu dihancurkan oleh perwakilan pedagang, serta mengobrak – abrik tempat pemilik daging impor tersebut berdagang. Emosi pedagang los dagiang memuncak karena pemilik daging yang dinamakan “IZZI” ini, menjual dagangannya dibawah standar harga yang telah ditetapkan bersama oleh pedagang daging yang ada di Kota Bukittinggi.
“Daging yang di jual di tempat itu, setengah dari harga yang kami jual di pasaran. Seperti kami menjual hati sebesar Rp 90 Ribu, namun di tempat itu, dijualnya seharga Rp 35 Ribu. Sedangkan daging padek atau merah, dijual seharga Rp 86 Ribu, sedangkan untuk standar harga pasar di patok sebesar Rp 120 Ribu,”ujar Rio, salah seorang perwakilan Los dagiang, Kamis (18/1).
LPantauan di lokasi, pihak Identifikasi Polres Bukittinggi telah memasang garis polisi di tkp, agar tidak ada yang melintas untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian tentang aksi yang dilakukan oleh pedagang los dagiang kepada pihak media. Rencananya, klarifikasi resmi akan di sampaikan esok, Jumat (19/1) oleh Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zahari Almi.
Sementara, pihak pedagang los dagiang, Suheri (H. Bujang) menyebutkan pemilik tersebut menjual daging impor itu jauh dibawah harga pasar, serta dagingnya juga sudah lama atau terindikasi sudah kadaluarsa. Sebab, daging itu sudah terkurung dalam pendingin agar terlihat segar selama berbulan-bulan. Bahkan daging itu diketahui telah berumur sejak Tahun 2012, 2015 dan 2016, sedangkan saat ini telah masuk Tahun 2018.
Menurut H. Bujang sebutan akrab Ketua pedagang los dagiang, setelah dijajakinya ke Koperindag serta dinas pertanian dan peternakan, pemilik daging impor itu tidak mengantongi izin resmi. Pemilik membuka usahanya itu hanya atas dasar dari keberanian saja, saat buka tiga bulan setelah ditegur itu, pemilik daging impor ini bahkan berani memasang spanduk sebagai sarana promosi atas produk yang dijualnya.
“Kami sebagai pedagang daging untuk Kota Bukittinggi, selalu mengutamakan mutu dan mempertahankan harga serta kelayakan daging untuk dikonsumsi masyarakat umum. Sedangkan, daging itu sudah tidak terjamin mutunya, kan sudah diawetkan kedalam pendingin serta hartga yang terlalu murah dari daging yang kami jual di pasar,”ujar H. Bujang.
Pihaknya menambahkan, tidak akan membiarkan daging tersebut beroperasi diwilayah Bukittinggi. Selagi masih beroperasi, pihak los dagiang akan menutupnya, baik dengan cara halus maupun dengan kekerasan seperti menghancurkan tempat usahanya tersebut.(RK/AD)