Kepala BPN Bukittinggi Lantik Pejabat Pembuat Akta Tanah

MENARAnews, Bukittinggi (Sumatera Barat) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yulindo melantik sebanyak 6 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kamis (18/1) yang bertempat di Aula Kantor BPN Belakang Balok Kota Bukittinggi. Pelantikan ini dihadiri Kepala beserta Staf dan undangan serta turut hadir Kepala Dinas Sosial Ellia Makmur.

Dengan adanya pelantikan pejabat sejumlah 6 orang ini, sehingga bertambah pejabat baru dari PPAT dengan total sebanyak 24 orang. Diharapkan, dengan jumlah yang demikian proses pembuatan akta tanah serta hal yang berkaitan dengan itu untuk Kota Bukittinggi akan lebih mudah dan lancar.

Ucapan ini disampaikan oleh Ketua BPN Yulindo saat dikonfirmasi awak media seusai kegiatan pelantikan. Dikatakan, bertambahnya pejabat ini, akan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang akan berurusan dengan pertanahan untuk Kota Wisata ini.
Sementara itu, diminta kepada semua pejabat yang berjumlah 24 orang itu agar bekerja dengan baik dan profesional, serta memberikan pelayanan terbaiknya kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan tenaganya. Jika terjadi kesalahan dalam bekerja, akan diberikan sanksi sesuai kesalahan yang telah dilakukan oleh pejabat tersebut.

“Tidak dibenarkan, PPAT mengeluarkan surat atau menyelesaikan akta termasuk surat menyurat seandainya tanah tersebut dalam sengketa, atau tanah itu tidak hak milik pribadi bagi calon pembuat akta melainkan milik bersama atau kaum,”jelas Yulindo.

Menurutnya, fungsi dari PPAT itu sendiri, bertugas membuat surat atau akta jika ada masyarakat yang akan menjual tanah, membeli tanah, berkeinginan membuat warisan, atau meminjam uang ke Bank dengan agunan berupa tanah pribadi, maka PPAT lah yang sewajarnya dicari terlebih dahulu untuk pengurusannya.

Lebih lanjut, sebanyak 24 orang PPAT untuk wilayah Kota Bukittinggi sudah bisa dikatakan cukup, hanya saja kedepan diharapkan bekerja semaksimal mungkin. Jelaskan terlebih dahulu biaya yang akan dikenakan kepada konsumen, jangan meminta biaya lebih saat menyelesaikan surat karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 128 Tahun 2012.

“Penekanan kedua, jangan PPAT melahirkan masalah baru, karena masih banyak PPAT di daerah lain yang bermasalah, seperti korupsi. Karena PPAT bagian dari BPN sehingga bekerjalah dengan baik dan prpfesional,”tukas Yulindo.(RK/AD)