PMI Harus Mempunyai Payung Hukum Untuk Lindungi Relawan

MENARAnews, Bukittinggi (Sumatera Barat) – Peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam menangani kebencanaan tidak dapat dipandang remeh. Untuk itu, para relawan kebencanaan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Undang-Undang (UU) Kepalangmerahan penting untuk melindungi para relawan agar tidak menjadi korban saat melakukan pertolongan di lapangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PMI Kota Bukittinggi, H.Khairunnas saat ditemui di Markas PMI Kota Bukittinggi, Senin (18/12/2017).

Khairunnas berkata, pasca disahkannya UU Kepalangmerahan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Senin (11/12), pihaknya mendorong pemerintah eksekutif untuk segera mengesahkan UU tersebut menjadi Peraturan Presiden. Selain itu ia menilai, dengan disahkannya UU Kepalangmerahan akan memberikan dampak positif bagi relawan ketika terjun langsung ke lapangan.

“Tujuan disahkannya RUU Kepalangmerahan menjadi UU adalah untuk mengefektifkan kerja para relawan. Selama ini belum ada Undang-Undang yang melindungi relawan PMI ketika turun langsung menanggulangi bencana. Harapannya undang-undang tersebut segera dijadikan Peraturan Presiden (PP), karena apabila belum menjadikan PP maka undang-undang tersebut masih menggantung (baru persetujuan anggota dewan/DPR),” ucapnya.

Pihaknya menambahkan, sudah ada relawan PMI yang menjadi korban di lapangan sebelum disahkannya UU Kepalangmerahan. Inilah pentingnya payung hukum untuk perlindungan relawan.

“Contohnya kejadian di Aceh, dimana dua relawan PMI harus ditahan karena kasus dugaan salah transfusi darah untuk pasien. Apabila keberadaan Undang-Undang telah disahkan sebelumnya, maka mereka akan selamat dan tidak akan masuk sel,” terangnya.

Dikatakan H. Khairunnas, ke depannya jika Undang-Undang yang mengatur relawan tersebut telah menjadi PP, maka mereka sudah mempunyai hak dan kewajiban.

“Apabila UU Kepalangmerahan tersebut berhasil menjadi PP, maka relawan telah memiliki hak dan kewaijan. Sehingga kehidupan lebih terjamin dan kinerja menjadi lebih efektif. Pasalnya saat ini imbalan yang didapat oleh relawan jauh di bawah UMR. Jadi penetapan Undang-Undang Kepalangmerahan menjadi PP merupakan tugas pemerintah eksekutif yang harus segera dipercepat pengesahannya,” tegasnya.

Sementara itu ditanya tentang program kerja PMI Kota Bukittinggi selama tahun 2017, H. Khairunnas mengatakan bahwa seluruhnya dapat berjalan dengan lancar. Pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah mendukung seluruh program PMI sehingga dapat terlaksana dengan baik.

“Seluruh kondisi kegiatan PMI Kota Bukittinggi untuk tahun 2017 sesuai dengan perencanaan dan didukung oleh Pemerintah Kota. Dalam hal ini untuk tahun 2018, PMI Kota Bukittinggi juga sudah mengajukan kegiatan, hanya sedikit presentasi yang dipotong, hal itu menunjukkan kepedulian mereka terhadap PMI. Pasalnya PMI juga telah ikut membantu dalam penanganan bencana di kota Bukittinggi,” jelasnya.

Khairunnas melanjutkan, harapannya untuk tahun 2018, Pemkot Bukittinggi harus benar-benar mencermati langkah kinerja PMI Kota Bukittinggi, karena pada dasarnya kegiatan yang dilakukan oleh PMI adalah untuk masyarakat Kota Bukittinggi. (AD)