DLHK Denpasar Tangkap Lima Pembuang Sampah Liar Di Kepaon

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Lima (5) oknum pembuang sampah liar kepergok dan ditangkap tim juru pantau lingkungan (Jumali) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar saat sidak di seputaran wilayah Kepaon, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu pagi (13/12/2017).

Kelima pelanggar ini pun dikenakan sanksi karena melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dan Perwali No 11 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar untuk mengikuti sidang tipiring.

Kelima pelaku yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Jumali DLHK Kota Denpasar itu, salah satunya yakni Hj. Mohanna yang kedapatan membuang sampah bekas menyapu ke aliran Sungai Tunjung Biru, Pemogan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, saat dikonfirmasi membenarkan, tim jumali yang melakukan sidak menemukan para pelanggar kedapatan membuang sampah ke sungai di wilayah Pemogan.

Sidak rutin yang dilakukan tim jumali untuk memantau lingkungan di wilayah Kota Denpasar. “Sesuai Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Perwali Nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar, maka berdasarkan perda dan perwali ini, kami terus melakukan pemantauan akan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kota Denpasar,” kata Wirabawa.

Dengan tertangkapnya pelaku pembuang sampah sembarangan ini, maka ditindaklanjuti dengan sidang tipiring, dalam waktu dekat ini. Sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan berakibat tercemarnya lingkungan dari sampah.

Diharapkan Wirabawa, masyarakat Kota Denpasar mematuhi peraturan yang ada, dan turut serta berpartisipasi mengendalikan pencemaran di wilayah masing-masing. Apalagi dampak yang ditimbulkan dari pencemaran ini membuat lingkungan ini tidak sehat.

“Masyarakat yang ingin membuang sampah agar membuang ke depo yang disiapkan DLHK, dan mengikuti swakelola sampah di desa/kelurahan masing-masing. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman dan bersih untuk lingkungan di wilayah Kota Denpasar,” ujarnya. (NN)

Editor: N. Arditya