Serikat Buruh Coca Cola Menuntut Transparansi Manajemen Skala Upah

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Bertempat di depan Kantor Coca Cola Amatil Indonesia Balinusa Jalan Nangka Denpasar Utara berlangsung Aksi Unjuk Rasa (AUR). Massa aksi melakukan konvoi dari Parkir Timur Lapangan Renon menuju Kantor Coca Cola Amatil Denpasar, Rabu (29/11/2017).

Dalam aksinya massa menyampaikan beberapa tuntutan bahwa kepada Manajemen PT. Coca Cola Distribution Indonesia untuk memperkerjakan kembali Ketua Umum Serikat Buruh Coca Cola Distribusion Indonesia (SBCCD), Atra Narwanto pada pekerjaannya semula dan mengembalikan hak-haknya yang mungkin hilang sejak dikeluarkannya surat skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per tanggal 30 juni 2015.

“Meminta kepada Manajemen untuk memberikan informasi alasan maksud dan tujuan yang sebenarnya atas tindakan PHK tersebut dan memastikan bahwa buruh berhak atas jaminan keamanan bekerja sampai pensiun,” kata perwakilan Serikat Buruh tersebut.

Mereka juga meminta transparasi kepada Manajemen terhadap struktur dan skala upah yang digunakan oleh Manajemen sebagai dasar penentuan upah pekerja di perusahaan.

Selain itu, meminta hak sosial yang selama ini ingin dirasakan. “Meminta kepada Manajemen untuk memberikan kepada pekerja berupa hak sosial buruh untuk berkumpul dan istirahat bersama keluarganya dihari Sabtu dan Minggu,” ujar salah satu massa aksi. (NN)

Editor: N. Arditya