Pemkot Denpasar Tolak Izin 28 Toko Modern

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Kehadiran toko modern di kota-kota besar di Indonesia tak terkecuali di Kota Denpasar, menuai permasalahan karena ditengarai mematikan pasar tradisional atau pasar desa yang ada. Menekan menjamurnya toko modern, Pemkot Denpasar melakukan pembatasan izin bahkan dalam kurun waktu 2010 – 2017, izin 28 toko modern, ditolak.

Pembatasan izin toko modern itu dikuatkan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Denpasar No.188.45/495/HK/2011 tentang Penataan Toko Modern. Dalam SK tersebut tercantum pembatasan penjualan produk semua toko modern, baik yang berjaringan maupun yang tak berjaringan.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I.B Rahoela, Rabu (29/11/2017), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan, keberadaan toko modern di Kota Denpasar telah diatur dalam Perwali tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Hal ini juga diikuti dengan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk SK No. 188.45./565/HK/2009.

Rahoela menambahkan, tercatat dari tahun 2011, jumlah toko modern yang telah terdaftar dan beroperasi sebanyak 295 toko modern, dengan ijin yang diterbitkan dari tahun 2009-2017 sebanyak 125 ijin toko modern sementara dari tahun 2010 – 2017 sebanyak 28 izin ditolak dan tahun 2010-2012 sebanyak 4 izin toko modern ditangguhkan. ‘’Dari pengeluaran izin akan diatur dan dievaluasi kembali dalam lima tahun,’’ ujar Rahoela.

Lebih lanjut Rahoela menjelaskan, Walikota Denpasar I.B Rai Dhamawijaya Mantra terus melakukan penguatan keberadaan pasar rakyat di Kota Denpasar melalui program revitalisasi pasar rakyat hingga penguatan manajemen pengelolaan. Perbaikan infrastruktur lewat program revitalisasi yang memperhatikan aspek kebersihan, pengelolaan limbah, kenyamanan hingga aspek ruang ibu menyusui, hingga tempat bermain anak. Disamping itu kenyamanan masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan keramahan dan berinteraksi sosial di lingkungan pasar rakyat.

Diharapkan revitalisasi pasar rakyat dapat mengubah kesan kumuh dan becek saat musim hujan, serta keberadaannya mampu bersaing dari gempuran pasar modern. “Tak sebatas pada peningkatan infrastruktur, namun juga memberikan akses permodalan hingga akses kemudahan ijin usaha kepada para pedagang dengan menggandeng lembaga perbankan, koperasi dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD),” jelas Rahoela.

Dalam meningkatkan manajemen pengelola pasar, Walikota Rai Mantra juga menggandeng Universitas Udayana (Unud) memberikan peningkatan pengetahuan para pengelola dan pedagang. (NN)

Editor : N. Arditya