Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai, Pemko dan Kajari Komitmen Bukittinggi Bebas Narkoba

MENARAnews, Bukittinggi (Sumatera Barat) – Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, Ganja, Obat dan obat Tradisonal tanpa izin edar serta Rokok tanpa pita cukai, di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Selasa (07/11/2017). Turut hadir dalam acara tersebut, Walikota Bukittinggi Irwandi beserta SKPD terkait dan Forkopimda Kota Bukittinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Zulhadi Safitri Noor mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Pemusnahan secara berkala itu dilakukan paling lambat tiga bulan sekali. Pihaknya juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika hari ini merupakan komitmen Kajari Kota Bukittinggi, Pemkot dan masyarakat dalam upaya menjadikan Bukittinggi terbebas dari peredaran Narkotika serta rokok tanpa pita cukai dan obat tradisional tanpa izin edar.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana umum, seperti Narkotika jenis ganja sebanyak 23.962,97 gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 13,2933 gram dan 144 jenis obat dan obat tradisional tanpa izin edar,” katanya.

Lebih lanjut Zulhadi merinci, untuk tindak pidana khusus ada 547 slop rokok jenis SPM 20 batang merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, 1290 slop rokok jenis SPM 20 batang merek Luffman tapa dilekati pita cukai, 392 slop rokok jenis SKM 16 batang merek Luffman Mild tanpa dilekati pita cukai, 90 slop rokok jenis SKM 20 batang merek Luffman Mild tanpa dilekati pita cukai, 69 slop rokok jenis SKM 16 batang merek H Mind tanpa dilekati pita cukai, 3 slop rokok jenis SKM 20 batang merek Coffee Stik tanpa dilekati pita cukai bertuliskan khusus kawasan bebas dan 10 slop rokok jenis SKM 20 batang merek RMX Unlimited tanpa dilekati pita cukai bertuliskan for export only. Sementara itu, untuk barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu disita dari 21 orang terpidana dan barang bukti rokok tanpa pita cukai dari satu orang terpidana.

Sementara Wakil walikota Bukittinggi Irwandi dalam sambutannya mengatakan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja keras Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas kejahatan. Terutama di Kota Bukittinggi.

“Kota Bukittinggi berada di tengah-tengah persimpangan dan dengan konsekuensi sebagai kota terbuka. Bukittinggi juga tempat transit untuk hal negatif. BNN Kota selalu koordinasi dengan berbagai pihak termasuk untuk kegiatan berbau Narkoba yang ditangkap,” ucapnya.

Irwandi menegaskan, Narkotika sangat berbahaya termasuk peredarannya di instansi pemerintahan sendiri. Beberapa instansi sudah memerintahkan anggotanya untuk tes Narkoba. Kejari sendiri telah memerintahkan tes Narkoba bagi anggotanya. Pemko Bukittinggi pun telah melakukan tes urine khususnya bai pejabat structural dan hasilnya negatif.

“Sudah tugas kita bersama menghentikan semua kejahatan ini sehingga anak cucu kita penerus bangsa selamat dan terbebas dari pengaruh Narkoba. Narkotika adalah bahaya global dan ancaman serius bagi dunia yang bisa mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Bahaya peredaran Narkotika dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan lainnya baik kesehatan, sosial, budaya, ekonomi, politik dan keamanan. Perang terhadap Narkoba memerlukan kerjasama semua pihak, tidak hanya Badan Narkotika Nasional (BNN),” pungkasnya.

Irwandi pun mengharapkan kawan-kawan media dapat mensosialisasikan bahaya Narkoba, demi masa depan anak cucu kita. Sehingga kedepan barang bukti ini semakin berkurang dan diharapkan tidak ada lagi. (AD)