Efisiensi Anggaran Pilkada KPU dan Bawaslu Provinsi Bali

MENARAnews, Denpasar (Bali) –Bertempat di Kantor DPRD Provinsi Bali berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelarasan APBD Tahun 2018 terkait Anggaran Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (6/11/17).

Wakil DPRD Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry menyampaikan bahwa Rakor merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya dan memberikan kesempatan kepada seluruh badan anggaran, KPU dan Bawaslu terkait efisiensi anggaran Pilkada. Pada prinsipnya angka yang ada akan dilakukan efisiensi namun pembahasan nominalnya akan menjadi kewenangan pihak Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi mengatakan bahwa tahapan persiapan sudah berjalan. Mengenai tahapan dan penyusunan terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terakhir 27 September 2017, dan sudah ditandatangani sebelum tanggal tersebut.

Mengenai efisiensi dana Pilkada pihaknya telah mencermati yang disampaikan oleh Anggota Dewan. “Kami telah mencermati namun hal ini bukan efisiensi tapi pengurangan karena ada beberapa poin yang ditiadakan seperti sebelumnya pasangan calon (paslon) yang dianggarkan 3 pasangan, namun mencermati perkembangan politik yang ada maka menjadi 2 paslon, kemudian pengadaan bahan sosialisasi diminimalisir, meniadakan pegadaan seragam, perjalanan dinas, sosialisasi dengan mobilisasi pemilih seperti gerak jalan, sosialisasi di media cetak dan elektronik ditiadakan”, papar Raka Sandhi.

Pihaknya mengajukan usulan agar Pemilu berjalan dengan anggaran minimal Rp. 213.754.650.000,-, pengurangan sekitar Rp. 15.605.350.000,-. Hal tersebut belum termasuk anggaran sosialisasi di media cetak dan elektronik serta pendidikan pemilih. Oleh karena itu KPU memohon untuk ditambahkan anggaran yang rasional untuk sosialisasi karena banyak aturan yang berubah.

“Implikasi dari pengurangan ditiadakannya sejumlah kegiatan tersebut adalah rendahnya intensitas dan jenis sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali. Hal itu berpotensi hilangnya kegiatan pendidikan pemilih serta partisipasi dalam Pilgub 2018, sedangkan target nasional partisipasi pemilih dalam pemilihan 77,5%,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bali.

Sementara itu, KPU Bali telah menghimpun data-data terkait Pilkada di daerah lain. Jika membandingkan realisasi dengan perencanaan akan ada perbedaan dan di Kabupaten Buleleng yang dilihat adalah perbandingan realisasinya bukan perencanaannya. Sedangkan di Nusa Tenggara Barat (NTB) realita bisa efisien karena banyak hal yang tidak terjadi.

Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan bahwa anggaran yang diajukan untuk membayar honorarium, sewa kantor, biaya rekrutmen Panwas Kabupaten/Kecamatan dan jajaran yang terakhir, melakukan Bimtek setiap tahapan dan telah melakukan 1 kali sesuai tahapan, kegiatan yang mengundang stakeholder Bali, anggaran sengketa, penanganan sentra penegakan terpadu, menganggarkan untuk penanganan money politik jika itu ada, anggaran sosialisasi secara proporsional.

“Semoga terkait money politik tidak terjadi, sehingga kami bisa efisiensikan jika tidak terjadi namun tidak kami hilangkan saat ini. Bawaslu Provinsi tidak bisa melakukan efisiensi anggaran. Jika anggaran sosialisasi dikurangi maka akan mempengaruhi intensitas partisipasi pemilih dan yang akan disorot adalah KPU dan Bawaslu diakibatkan kurang sosialisasi,” ujar ketut Rudia.

Ketua Panitia Khusus Anggaran, Kusuma Putra mengungkapkan bahwa bersama seluruh masyarakat Bali menginginkan Pemilu berjalan lancar. Kita sepakat bahwa pemilu berjalan secara efisien dengan tolak ukur input, proses dan output.

Anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Adnyana mengatakan bahwa mengacu tentang dana KPU dan Bawaslu terdapat Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (Silpa), sehingga terdapat pemotongan dan DPRD sesuai Undang-Undang mempunyai hak terhadap budgeting. (NN)

Editor: N. Arditya