Pengawasan BBPOM Provinsi Bali terhadap Peredaran Obat Terlarang

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Dalam mengawasi peredaran obat terlarang Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali dengan pihak Kepolisian, dan Dinas Kesehatan terkait, bersama-sama melakukan pemantauan maupun inspeksi peredaran obat terlarang. Sedangkan untuk pengawasan obat yang mengandung narkotika bekerjasama juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM Provinsi Bali, Eka Ratnata, Rabu (18/10/2017).

Mengenai obat terlarang yang sempat ramai dibicarakan yaitu Paracetamol Cafein dan Carisoprodol atau biasa disebut dengan PCC tidak ditemukan. “Sampai saat ini di Bali tidak ditemukan adanya peredaran PCC. PCC sudah dilarang sejak tahun 2013, tetapi pada tahun 2014 sempat terdapat penemuan obat sejenis ‘Somadril’, namun setelah itu sudah tidak ditemukan,” ungkap Eka Ratnata.

Pihaknya menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 1 tahun, BBPOM melakukan pengawasan se-Bali secara rutin hingga 1.000 titik dengan rata-rata per bulan 80-100 titik lokasi pengelola obat maupun apotik, pengelola dan penjual makanan, jamu, kosmetik, Puskesmas dan Rumah Sakit.

Sementara itu, untuk di Bali pelanggaran yang banyak ditemukan adalah produk kosmetik yang kedaluwarsa dan belum terdaftar resmi. Setelah dilakukan evaluasi, tindakan lebih lanjut biasanya dengan menarik produk tersebut sedangkan untuk tindakan lebih jauh seperti pencabutan ijin melihat tingkat kasusnya seperti apa.

“Menghimbau kepada masyarakat yang memerlukan obat terutama untuk terapi cara memperolehnya adalah dengan membeli ditempat penjualan resmi dan mengecek tanggal kedaluwarsa,” imbuh Eka Ratnata. (NN)

Editor: N. Arditya