MENARAnews, Denpasar (Bali) – Meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel diperlukan komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance khususnya dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah perlu terus ditingkatkan salah satunya dapat ditempuh melalui sistem pengawasan berbasis online. Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam arahannya kepada jajaran Inspektorat Provinsi Bali terkait Sistem Informasi Inspektorat Provinsi Bali Tahun 2017 bertempat di Ruang rapat Sabha Mandara Utama, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu (11/10/17).
Lebih jauh, Gubernur Pastika menyampaikan, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan posisi strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dalam empat fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, fungsi perencanan dan pengawasan memegang peran penting disamping dua fungsi lainnya. Namun untuk saat ini pelaksanaan fungsi pengawasan masih mengalami beberapa kendala seperti banyaknya dokumen dalam bentuk hardcopy atau rusaknya dokumen yang berimbas kurang akuratnya dokumen yang diperiksa. Untuk itu kedepannya diperlukan suatu sistem pengawasan yang berbasis online yang akan dapat mempermudah pekerjaan dan dokumen terarsip secara digital.
“Nantinya tidak ada pemeriksa membawa berkas yang bertumpuk tumpuk atau harus menghabiskan waktu untuk tatap muka. Dengan berbasis online semua lebih akurat, lebih memudahkan pekerjaan kita,“ imbuhnya.
Untuk itu, Gubernur Pastika menginstruksikan jajarannya khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk merancang sistem pengawasan online tersebut dan diterapkan secara terintegrasi. “Memang kelihatannya itu sulit, tapi saya yakin bisa. Semua jajaran berkerjasama untuk mewujudkan sistem ini. Semua harus coba dan kerjakan,“ pungkasnya.
Hal senada disampaikan oleh Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng dimana saat ini beberapa permasalahan dihadapi dalam melakukan pemeriksaan diantaranya dokumen yang masih dalam bentuk hardcopy, sistem yang partial dan belum terintegrasi, sistem informasi yang dibangun pemerintah pusat belum dimanfaatkan secara maksimal, jadwal tatap muka auditor yang sering tidak sesuai jadwal, berkas yang rusak serta kurangnya atau terbatasnya SDM fungsional pemeriksa. “Saat ini Inspektorat Provinsi Bali secara keseluruhan masih kekurangan 42 orang fungsional pemeriksa,“ imbuhnya.
Untuk mengatasi permasalahan diatas kedepannya diperlukan beberapa strategi diantaranya dengan standarisasi pembangunan sistem serta pengintegrasian sistem, dukungan regulasi serta dukungan sumber daya manusia. (NN)
Editor: N. Arditya