KPUD Tubaba Buka Pendaftaran PPK dan PPS

MENARAnews, Tubaba (Lampung)_Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran PPK dimulai 12-18 Oktober 2017. Sementara pendaftaran PPS 12-30 Oktber 2017.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) KPUD Tulang Bawang Barat nomor : 02/PL.01.1-PU/1812/KPU-Kab/X/2017 dan ditanda tangani oleh ketua KPUD Ismanto Ahmad, tanggal 10 Oktober 2017.

Pendaftaran PPK dan PPS dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, di Sekretariat KPUD Jalan Diponegoro No. 10 Tiyuh/Desa Mulya Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Salah satu syarat PPK-PPS yakni warga negara Indonesia dan umur paling minimal 17 tahun.

“Mulai 12 Oktober PPK dan PPS resmi kita buka pendaftaran, persyaratannya itu diantaranya, bukan pengurus parpol, tidak pernah menjabat dua periode penyelenggara pemilu. Sedangkan untuk ASN, harus ada surat izin dari pimpinannya,” kata Sekretaris KPUD Tubaba Markurius Goffar, Kamis (12/10/2017).

Ia menambahkan, untuk info lebih lanjut tentang pendaftaran PPK dan PPS, silahkan mengunjungi Sekretariat KPUD Kabupaten Tubaba. “Atau kunjungi situs resmi KPUD Tubaba https://drive.google.com/file/d/0B0fHAoxFTZkFRFlVWVdhQ2hSX2c/view

Berkas Persyaratan dilengkapi dengan :

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Foto copy Ijazah SLTA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 5 (Lima) lembar;
4. Surat pernyataan yang menyatakan :
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
b. Tidak menjadi anggota partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Pernyataan tidak pernah diberikan sangsi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau DKPP, dan
e. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
Contoh formulir persyaratan administrasi huruf a) s/d e) terlampir dan harus
bermaterai cukup (bermaterai 6000), serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
5. Surat keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
6. Daftar Riwayat Hidup (contoh formulir terlampir);
7. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (khusus
yang pernah menjadi anggota Parpol).
8. Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tulang
Bawang Barat. Jl. Dipenogoro No. 10 Mulya Kencana Kodepos 34594.

Tahapan Perekrutan PPK dan PPS sebagai berikut:

1. PPK
1) Persiapan Pendaftaran : –
2) Pengumuman : Tanggal 12–18 Oktober 2017
3) Penerimaan Pendaftaran di KPU Kab. Tuba Barat : tanggal 15–21 Oktober 2017
4) Penelitian Administrasi : tanggal 19-21 Oktober 2017
5) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi : tanggal 22 Oktober 2017
6) Seleksi tertulis : tanggal 24 oktober 2017
7) Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis : Tanggal 25–29 Oktober 2017
8) Pengumuman Hasil seleksi tertulis : tanggal 30 Oktober 2017
9) Tanggapan Masyarakat : Tanggal 30–31 Oktober 2017
10) Seleksi wawancara: tanggal 31 Oktober–01 November 2017
11) Penetapan dan Pengumuman : Tanggal 02 November 2017
12) Pengambilan Sumpah dan Pembekalan : Tanggal 3-4 November 2017
2. PPS
1) Pengumuman Pendaftaran : Tanggal 12-18 Oktober 2017
2) Penerimaan Pendaftaran di Kantor Desa diserahkan ke PPK/KPU Kabupaten Tubaba. (JE)