MENARAnews, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan rekening yang digunakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menghimpun dana tidak diblokir. Polisi menyebut aktivitas transaksi pada rekening tersebut hanya ditunda sementara selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dana yang tersimpan dalam rekening tetap menjadi milik pemegang rekening. Selama penundaan transaksi berlangsung, uang tersebut tidak disita maupun dipindahkan oleh kepolisian.
“Dana tetap berada di dalam rekening dan menjadi milik pemegang rekening. Yang dilakukan saat ini adalah penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan, bukan penyitaan,” kata Budi.
Budi mengatakan, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyamakan kedua mekanisme tersebut.
Menurut dia, apabila dalam lima hari kerja penyelidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, pemilik rekening dapat kembali mengakses dana yang tersimpan.
“Kalau dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana, setelah masa penundaan selesai transaksi dapat kembali dilakukan oleh pemilik rekening,” ujarnya.
Polisi Periksa Tujuan Penggalangan Dana
Budi menjelaskan, langkah penundaan transaksi dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyelidik dalam mendalami kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan AMPB.
Polisi ingin mengetahui lebih jauh tujuan penggalangan tersebut, termasuk penggunaan dana yang telah dihimpun dan aspek perizinan dalam kegiatan pengumpulan dana.
Dalam melakukan pendalaman, kepolisian menyebut Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu ketentuan yang menjadi rujukan.
Saat ini, penyelidik masih melakukan klarifikasi terhadap kegiatan penggalangan dana tersebut. Polda Metro Jaya turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
“Kami sedang meminta klarifikasi mengenai penggalangan dana tersebut, termasuk tujuan dan penggunaannya. Dalam proses ini kami juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial,” tutur Budi.
Polisi Telusuri Sumber Dana
Tak hanya memeriksa tujuan penggalangan, penyelidik juga mendalami sumber uang yang masuk ke rekening AMPB.
Budi mengatakan, penelusuran diperlukan untuk mengetahui pihak-pihak yang mengirimkan dana sekaligus memastikan apakah terdapat transaksi yang berkaitan dengan aktivitas melanggar hukum.
Salah satu hal yang diperiksa adalah kemungkinan adanya aliran dana dari pihak tertentu yang diduga mempunyai kepentingan untuk mengganggu situasi keamanan di Jakarta.
“Kami perlu melihat dari mana dana itu berasal dan apakah terdapat aliran dana dari pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan mengganggu keamanan,” kata Budi.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya uang yang bersumber dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian online maupun tindak pidana narkotika.
“Termasuk kalau kemudian ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan judi online atau narkotika, tentu hal tersebut juga perlu kami dalami,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan status rekening. Apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana, akses transaksi dapat kembali dibuka setelah masa penundaan berakhir. Sebaliknya, jika penyelidik menemukan dugaan tindak pidana, proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
