Edarkan Painkiller Pria Demak Ditangkap Polisi

Menaranews.com (Demak) – Satresnarkoba Polres Demak berhasil menangkap pria, AJ (37) pengedar obat – obatan yang memiliki kualifikasi medis namun tanpa memiliki izin edar di rumahnya setelah enam bulan beroperasi.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, saat konferensi pers di Mako Polres Demak, Kamis (31/8/23). Ia menyampaikan bahwa modus pelaku mencari barang di onlineshope Tokopedia kemudian dikirim ke alamat pembeli.

“Modus pelaku mendapatkan barang dari online shop, jadi browsing-browsing. Mendapatkan barang yang Ia cari, kemudian dijual dan dikirimkan ke alamat yang dicantumkan dalam pesanan,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1000 butir pil warna kuning, obat tramadil 100 tablet, trihexyphenidyl 500 tablet, paket plastik jasa pengiriman, dan satu unit handphone.

Kasat Resnarkoba melanjutkan pelaku menjual pil tersebut dengan keuntungan seribu hingga dua ribu rupiah per satu butir dengan sistem paket hemat.

“Menurut keterangan, dia menjual dalam bentuk box. Satu box ada 100 butir dia jual sekitar Rp 100k – Rp 200 ribu. Pengakuan dia juga bisa menjual pil eceran senilai sekitar Rp 30 ribu untuk 10 butir. Jadi ini paket hemat tapi efeknya juga bahaya,” terangnya.

Sementara itu AJ mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi yang membuatnya melakukan penjualan karena akan meraup untung sekitar Rp 4 juta selama 6 bulan.

“Untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap AJ.

Akibatnya pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Yakni lantaran melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. (Nungki)