MENARANEWS.COM(Kudus) – Permasalahan tentang usaha hiburan malam (karaoke) masih menjadi polemik di Kab Kudus. Salah satunya adalah usaha cafe karaoke milik Kepala Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kab Kudus yang berdiri di tanah bondo desa tersebut yang keberadaannya sangat meresahkan warga.
Menurut Julianto, tokoh masyarakat setempat, selama ini masyarakat sangat terganggu dengan bisnis Kepala Desa yang mana tempat tersebut selalu berisi orang mabuk, musik yang mengganggu karena keras hingga larut malam.
“Kami warga desa sudah bukan resah lagi, tapi marah dengan bisnis haram kepala desa yakni mendirikan cafe karaoke di tempat bondo desa. Itu sungguh melanggar etika dan tentunya melanggar hukum,” tutur Jualianto kepada Menaranews.com di kediamannya Sabtu (28/1/23).
Kami ini warga yang tahu aturan, lanjutnya, di mana mendirikan sebuah tempat usaha hiburan ada aturan yang tertuang dalam Perda No 10 tahun 2015.
"Jadi ada Perdanya, ada aturannya di Perda no 10 itu mendirikan usaha hiburan malam ada aturan penataannya. Bahkan tempatnya juga diatur bukan di tanah milik desa seperti ini. Kades ini benar - benar telah melukai masyarakat," terangnya.
Ia pun bersama dengan para tokoh masyarakat lain di Desa Prambatan, melakukan pelaporan ke Satpol PP sebagai instansi penegak Perda agar usaha karaoke bernama Cafe Karaoke Lobby tersebut dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
“Kami masih punya etika. Jadi kami bukan warga yang langsung grebek dan anarkis. Kami masih memakai jalan tertib, yakni melapor ke Satpol PP. Agar Kades yang memang kelakuannya tidak etis ini ditindak, dan usahanya ditutup,” ucapnya.
Senada dengan Julianto, tokoh masyarakat lain, Karmani, juga menyampaikan hal senada dan menghimbau agar penegak hukum bertindak kepada oknum yang dianggap memberikan ijin atas pendirian kafe tersebut.
“Kafe itu sangat meresahkan masyarakat. Kami mewakili masyarakat menghimbau agar pemerintah menindak tegas terhadap oknum yang mengizinkan berdirinya kafe itu. Terlebih tanah tersebut adalah milik pemerintah Desa Prambatan Lor,” tegas Karmani.
Terkait hal tersebut Satpol PP Kudus, telah melakukan operasi penegakan Perda No 10 tahun 2015, tentang usaha hiburan malam, kelab malam, PUB dan penataan karaoke di Cafe Karaoke Lobby, yang bertempat di Jalan Lingkar Selatan, Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kab Kudus.
Dalam operasi yang dilakukan Jumat, (27/1/23) lalu selain menyita barang bukti yang tersadapat di Kafe tidak berijin tersebut, pihak Satpol PP juga melakukan panggilan terhadap pemilik Kafe dan kepada para pekerja dilakukan pembinaan. (Nungki)