Sidang Paripurna ke 37 DPRD Tanggapi Usulan 3 Raperda Bupati

MENARANEWS.COM (Demak) – Rapat Paripurna ke 37 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2022 kembali digelar dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS), Senin (28/11/22).

FBS menyampaikan bahwa sebelumnya Bupati Demak menyampaikan pandangan umum 3 Raperda usulan DPRD Demak pada paripurna ke 34 pada 23 November lalu, kemudian Ia mempersilahkan juru bicara DPRD Demak, Badrodin untuk membacakan pandangan DPRD Demak.

Tiga Raperda usulan DPRD Demak sendiri yakni, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Raperda Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.

Sementara terhadap 3 Raperda usulan Bupati Demak di antaranya menyoroti Raperda Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.

Dimana dalam Raperda hanya mengakomodir jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu terlantar. Sehingga kami mengusulkan agar ditambahkan anak piatu terlantar.

Menanggapi pandangan Bupati Demak tersebut, Juru Bicara DPRD Demak, Badarodin menyampaikan, atas pandangan umum tersebut akan dibahas melalui pansus DPRD.

“Dalam rangka untuk memperluas jangkauan pengaturan maka akan kita cermati bersama, pada pembahasan di tingkat pansus DPRD,” ucap Badrodin.

Badarodin melanjutkan, terkait ketentuan pasal 9 huruf D. Raperda agar disempurnakan menjadi perlindungan terhadap segala bentuk ekspoitasi kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, serta hak atas pengasuhan bimbingan agama dan mental sosial.

“Jawaban DPRD, peraturan yang baik adalah peraturan yang bisa dilaksanakan, maka dalam rangka untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi setiap anak terlantar, anak yatim dan anak yatim piatu terlantar sampai dewasa,” kata Juru Bicara DPRD Demak.

“Maka penyempurnaan klause tersebut akan menambahkan perlindungan atas kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual bisa diakomodir sepanjang Pemerintah Daerah mampu untuk mewujudkannya,” pungkasnya. (Nungki)