Rumah Restorative Justice Kalikondang, Tempat Masyarakat Demak Selesaikan Perkara di Luar Pengadilan

MENARANEWS (Demak) – Sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa yang lebih humanis, Kejaksaan Negeri Demak meresmikan Rumah Restorative Justice (RJJ), di Desa Kalikondang, Rabu (15/6/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa
peresmian RJJ tersebut merupakan program dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan melalui Restorative Justice, di mana di setiap kota/kabupaten wajib untuk didirikan RJJ minimal 1 rumah untuk sekretariat.

“Kenapa RJJ ini harus ada? Karena nanti ke depan kasus – kasus yang tidak layak ke persidangan bisa kita selesaikan tanpa persidangan melalui RJ sehingga bisa selesaikan di RRJ,” ucap Kajari usai meresmikan Sekretariat Rumah Restorative Justice, di salah satu ruang (pavilium) Balai Desa Kalikondang, Demak.

BERSINERGI. Para Jaksa Kejari Demak, Para Kabag Pemda Demak, Camat Demak berfoto bersama di depan Sekretariat Rumah Restorative Justice Kalikondang Demak

Harapan kami, lanjutnya, nantinya Kejaksaan bisa bersama – sama dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat bersinergi mengedepankan guyub dalam menyelesaikan persoalan.

"Untuk kritera kasus yang masuk dalam Restorative Justice, sesuai peraturan Jaksa Agung no 50, antara lain kasus dengan ancaman maksimal 5 tahun, kerugian perkara tidak lebih dari 5 juta rupiah, bukan residivis dan bukan tindakan terorisme, serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak yang bersengketa," terang Kajari.

Terkait terpilihnya Balai Desa Kalikondang sebagai sekretariat Rumah Restorative Justice, Kajari menyampaikan bahwa kemudahan akses internet, kesiapan masyarakat, kompleksitas masyarakatlah yang menjadi pertimbangan utama terpilihnya Balai Desa tersebut yang menjadi Sekretariat RJJ.

Sementara Kasi Pidum Kejari Demak, Yansen Dau, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sampai sejauh ini sudah ada 3 kasus RJ yang ditangani oleh Kejari Demak.

“Ada 3 kasus yakni, pemukulan, kasus piutang dengan pengambilan paksa, dan kasus KDRT dengan anak lapor ibu, semua telah selesai dengan RJ,” terangnya.

Pihaknya menambahkan bahwa saat RJ kita libatkan penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bersama-sama ikut andil dalam keseimbangan masyarakat bisa pulih kembali.

“Retorative Justice ini hukum adil pada semua lapisan masyarakat, RJ dibuat agar hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Kasipidum. (NSN)