MENARANEWS (Demak) – Gerakan Pemuda Ansor Demak kembali melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Demak untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD untuk mendesak agar karaoke liar yang ada di Demak tutup.
Mas’ud, Sekretaris GP Ansor Kabupaten Demak, mengatakan, bahwa pihaknya menempuh berbagai upaya untuk menutup tempat ilegal tersebut dari 2017 mulai dari audiensi, istighosah, hingga sweeping ke lokasi karaoke namun hasilnya hanya tutup sementara bukan permanen.
“Untuk itu kami memohon dan meminta kepada anggota dewan untuk mendesak kepada bupati untuk segera menjalankan perda tersebut dimana seluruh tempat karaoke liar di Kabupaten Demak ditutup selama lamanya,” ucap Mas’ud saat gelaran audiensi di ruang Paripurna DPRD, Kamis (5/8/21).
Ironi sekali, lanjut Mas’ud, dimana pada saat diberlakukannya PPKM dari awal hingga sekarang, karaoke liar tersebut tidak pernah tutup dari sore hari hingga dini hari, sedangkan pelaku UMKM di kabupaten Demak selalu ditertibkan bahkan dilarang untuk berjualan.
“Kami menilai bahwa terkait penutupan karaoke petugas penegak perda tidak sungguh-sungguh dalam melakukan penertiban dilapangan,” tegas Mas’ud.
Sementara itu, Ketua Satkorcab Banser Demak, Teguh Ali Irfan, menegaskan, masih beroperasinya puluhan tempat karaoke liar di Kabupaten Demak, dinilai karena tidak adanya tindakan tegas dari Bupati Demak.
“Kami GP Ansor NU Demak, selalu siap jika diminta untuk pengawalan jika akan dilakukan penutupan total karaoke. Jangan malah bertahun tahun dibiarkan saja beroperasi,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan, tidak menutup kemungkinan, 12 ribu anggota banser akan turun jika tidak ada tindakan dari pemerintah terkait karaoke liar yang mencoreng nama baik Demak sebagai Kota Wali.
“Kita tunggu saja, apakah Bupati Demak segera bertindak. Kalau tidak ada tindakan, maka kami yang akan bertindak dengan cara kami sendiri,” pungkas Teguh.
Dalam audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, dan juga dihadiri perwakilan fraksi mendukung untuk segera ditutupnya karaoke liar di Kab Demak, dimana terdapat tiga kesimpulan yang diambil oleh ketua DPRD.
“Jadi kesimpulannya adalah bahwasanya karaoke liar harus ditutup secepatnya. Bupati harus memberikan laporan terkait progres penutupan karaoke ke DPRD dan jika sebulan belum ditutup akan dilakukan pemanggilan ke DPRD,” pungkas FBS. (NSN).