Pelaku Tabrak Lari Weding Berhasil Dibekuk Satlantas Demak

MENARANEWS (Demak) – Seusai menjalankan sholat subuh warga Weding, Bonang, Kab Demak, menjadi korban tabrak lari dari Nurahmad (27) warga Desa Bungo, Kecamatan Bonang Demak, sehingga meninggal seketika di tempat kejadian.

Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan, saat melakukan pers rilis dengan juru warta membenarkan adanya kejadian tabrak lari yang terjadi diwilayah desa Weding, Bonang tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pada pukul 04.52 WIB, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian, dimana pada saat kejadian tersebut tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol usai berpesta miras bersama temannya.

” Korban setelah menjalankan sholat subuh di masjid hendak pulang ke rumah, akan tetapi baru keluar dari halaman masjid langsung ditabrak mobil tersangka hingga masuk kedalam kolong mobil dan terseret sepanjang 10 meter, bukannya berhenti malah melarikan diri,” ucap Kasatlantas Polres Demak.

Dari hasil rekaman kamera pengawas yang terpasang pada tembok masjid, terlihat jelas jika korban ditabrak dari belakang dengan menggunakan minibus H 1279 UF yang merupakan mobil sewaan tersangka. Setelah kejadian tersebut tersangka langsung melarikan diri dan berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.

“Kita kumpulkan semua video dari kamera cctv sebelum dan sesudah kejadian, petunjuk kita dari stiker yang tertempel di kaca mobil tersangka, mengingat plat nomor tidak terlihat jelas karena kondisinya masih gelap,” tandas AKP Fandy Setiawan.

Dari hasil bukti kamera pengawas dan informasi dari masyarakat tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang ditempat kounter obat kuat milik temannya.

“Tersangka berpindah tempat selama di Semarang diantaranya ditoko obat dan berhasil kita tangkap dibengkel mobil untuk memperbaiki body mobil yang penyok setelah menabrak korban,” tutur AKP Fandy Setiawan.

Sementara itu menurut tersangka, dirinya mengaku tidak merasa menabrak apapun saat mengemudi akan tetapi baru tersadar setelah mendengar teriakan dari warga untuk berhenti, namun tindakan tersebut tidak digubrisnya hingga berujung tancap gas untuk melarikan diri.

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 310 (4) dan 312 UU lalulintas No.2 tahun 2009 dengan ancaman hujan 6 tahun penjara. (NSN)