POLEMIK JALAN TOL, KETUA DPRD DEMAK BLACKLIST KJPP SIH WIRYADI SOLO

MENARANEWS – (Demak) Tim Appraisal dari KJPP Sih Wiryadi yang semula menolak untuk hadir dalam audiensi terkait polemik jalan tol di desa Karangrejo, Kec Wosolam akhirnya dapat dihadirkan di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Senin (8/3/21)

Tim appraisal KJPP Sih Wiryadi yang diwakili oleh appraisal Eko Ari menyampaikan, bahwa pihaknya mulai melakukan inspeksi pada obyek nilai pada Maret 2019, dengan melakukan cek bidang per bidang dengan perbandingan pasar sesuai obyeknya di banyak tempat.

“Kami sudah melakukan pekerjaan kami sesuai SOP. Namun kami tidak bisa membuka apa saja yang menjadi pekerjaan kami di publik, kecuali nanti diminta oleh APH di persidangan. Jadi bila tidak puas, silahkan menggugat di persidangan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Demak Fahrudin Slamet Bisri menyampaikan, bahwasanya audiensi ini digelar agar warga mencari solusi atau jalan tengah terkait nilai ganti rugi proyek nasional tersebut, sehingga menghindari gugat menggugat di Pengadilan Negeri.

“Jika sample saja dirahasiakan, kemudian ada ketidak beresan masalah data, kan repot,” ucapnya. “Kita disini ini menghindari gugat menggugat, karena yang terkena adalah hak warga. Bahkan tanah tersebut ada yang tanah warisan, karena jalan tol akhirnya harus dilepaskan, tapi untuk beli lagi masyarakat kesulitan karena dihargai rendah,” ucap Ketua DPRD Demak.

Sementara itu, Ahmad Kuwoso, Lurah Karangrejo, menyampaikan, bahwa warga selama ini tidak pernah diajak berembuk terkait ganti rugi jalan tol.

“Saat ini warga banyak yang tahu SPPT-nya tinggi karena ikut dengan wilayah perkotaan. Kalau Karangrejo nilainya Rp. 140.000,00 per meter, terus kalo mau beli tanah lagi apa bisa? Jadi kami mohon tim KJPP melakukan review ulang permintaan warga ini,” ucap Kepala Desa.

Menanggapi jawaban bahwa tidak ada riview ulang serta solusi dari pihak appraisal dalam permasalahan ini, Ketua DPRD Demak mengambil kesimpulan bahwa dengan adanya kerahasiaan data bisa dimungkinkan karena adanya ketidak validan data, sehingga Ia menyimpulkan kinerja KJPP Sih Wiryadi tidak profesional.

“Saya anggap KJPP Sih Wiryadi ini tidak profesional, maka kami merekomendasi agar KJPP ini diblacklist saja, untuk tidak lagi melakukan penafsiran harga. Terutama di Demak,” ucap Ketua DPRD.

Saat dimintai tanggapan atas rekomendasi tersebut oleh wartawan, pihak appraisal menyatakan no comment. (NSN)