MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Dipenghujung tahun 2020, Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, salah satunya Lembaga Dakwah NU Kota Denpasar.
Ketua LDNU Kota Denpasar, H. Ahmad Jauhari mengatakan tindakan pemerintah untuk membubarkan FPI adalah tepat. Dirinya pun mengajak masyarakat untuk memahami dan mendukung keputusan Pemerintah membubarkan FPI.
“Sebagai warga NU dan masyarakat, patut memahami dan mendukung tindakan Pemerintah membubarkan organisasi tersebut. Sebuah organisasi harus menjadi penyokong eksistensi keberadaan ideologi pancasila dan konstituen bangsa. Sementara FPI selama ini tidak mendukung, bahkan merongrong, menganggap pancasila belum relevan ada di negara Indonesia,” terangnya di Denpasar, Jumat (1/1/2021).
Pemerintah sebelumnya pernah menjelaskan tentang persyaratan inti yang belum dipenuhi FPI selaku organisasi kemasyarakatan. Ormas besutan M. Rizieq Shihab itu belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Adapun permasalahan yang mencuat berasal dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART.
Lebih lanjut, H. Jauhari kembali mengingatkan bahwa Indonesia hadir bermula atas kesepakatan seluruh elemen bangsa, baik suku, agama, ras dan golongan. Sehingga pancasila dan 4 pilar bangsa harus menjadi satu harga mati bagi masyarakat yang cinta pada negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Semoga Indonesia kedepan lebih damai tentram melalui kultur bangsa yang selalu menjunjung toleransi, terus kita hargai, terutama di Provinsi Bali,” tuturnya.(*)
Editor: N. Arditya