DPRD Bali Tolak Diadili Mahasiswa dalam Sidang Rakyat

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sekumpulan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (SANTI) mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (2/11/2020), untuk bertemu dengan wakil rakyat mereka, menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan terhadap tuntutan penolakan omnibuslaw yang mereka sampaikan pada aksi sebelumnya.

Bukan melalui audiensi, mahasiswa malah meminta agar pertemuan dilakukan dalam konsep “sidang rakyat”. Perwakilan DPRD Bali yang dihadiri oleh Wakil DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, menolak konsep “sidang rakyat”, karena menurutnya konsep tersebut tidak pernah ada dalam mekanisme penyampaian aspirasi melalui DPRD.

“Selama ini tidak pernah ada sidang rakyat, yang ada hanya penerimaan aspirasi dan dialog. Coba fikir, kalau setiap ada penyampaian aspirasi melalui sidang dan mengadili kami, kan kacau kita, kami tidak ingin terjebak,” tandas Sugawa kepada Wartawan.

Sugawa menuturkan, aspirasi dari SANTI yang terdiri dari berbagai kelompok cipayung itu sejatinya sudah diterima saat aksi pada Jumat (16/10) lalu. Aspirasi itu, lanjut Sugawa juga telah diteruskan ke DPR RI sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta aksi.

“Bukti penyalurannya ada, tapi mereka tetap memaksa penyampaian aspirasi hari ini melalui sidang, khan tidak bisa. tidak ada di mekanisme kami itu ada sidang rakyat dan itu (Sidang Rakyat) bertentangan dengan tata tertib kami di DPRD,” tambahnya sembari meninggalkan pertemuan.

Koordinator Aksi SANTI, Zakarias Herianto Ngari menyayangkan sikap Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang memilih meninggalkan pertemuan berkonsep persidangan itu.

“Di dalam agenda sidang rakyat itu sebenarnya kami hanya ingin meminta pertanggungjawaban dari dprd Bali terkait dengan tuntutan kita waktu itu, pada aksi tanggal 16 kemarin. Tapi lihat sendiri yang terjadi,” jelasnya.

Selain meminta DPRD Bali meneruskan aspirasi peserta aksi ke DPR RI, tuntutan lainnya, lanjut Zakarias adalah meminta DPRD Bali secara kelembagaan menolak terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Oleh Karena itu, sidang rakyat yang sudah terlanjur dibuka masih ditunda hingga waktu belum ditentukan.

“Kalau ada yang nanya kenapa harus Sidang Rakyat, Karena kita ingin menyediakan tempat untuk rakyat yang lainnya bagaimana respon DPRD ke Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, kami juga undang elemen yang lain juga. Makanya sementara sidangnya kita tunda dulu,” tutupnya. (*)

Editor: N. Arditya