MENARANews (Demak) – DPP PDIP secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) pemecatan terhadap H Mugiono, dari keanggotaan PDIP berdasarkan SK Nomor: 72/KPTS/DPP/x/2020, tertanggal 20 Oktober 2020.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPC PDIP Demak, Fachrudin Bisri Slamet mengatakan, jika dirinya secara resmi sudah menerima SK pemecatan salah satu kader PDIP tersebut melalui sekertaris DPC PDIP Demak.
“SK sudah saya terima kemarin sore dan selanjutnya akan kita tindaklanjuti sesuai dengan isi dari SK tersebut,” ucap Ketua DPC PDIP Demak.
Ia melanjutkan, bahwa SK tersebut secepatnya akan diteruskan dari tngkat fraksi hingga ke jajaran ranting di Kabupaten Demak, untuk ditindaklanjuti.
“Kita selaku kader harus tegak lurus terhadap aturan dasar rumah tangga partai, jika melanggar kode etik ya harus menerima konsekwensinya,” ucap Ketua PDIP
Saat ditemui di ruang kerjanya, Ketua DPRD Demak, membacaka isi SK pemecatan yang pada intinya Mugiyono, yang pernah menjabata sebagai ketua DPC PDIP tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait aturan dalam rekomendasi calon bupati dan wakil bupati serentak tahun 2020.
Ia melanjutkan bahwa saat mengetahui tidak mendapatkan rekomendasi dari partai lalu kemudian mencalonkan diri sebagai calon bupati Demak dari partai lain (Gerindra -red) hal tersebut merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang termasuk dalam bentuk pelanggaran berat.
“Secara kepartaian kita harus tunduk dengan aturan partai, jika melanggar ya kita harus terima konsekwensinya, karena idealnya jika tidak mendapat reķomendasi maka harus mendukung yang mendapatkan rekomendasi, toh sama-sama kader partai,” ucap Slamet Bisri.
Sementara Mugiono, secara terpisah menyatakan tidak kaget atas turunnya SK pemecatan mantan ketua DPC PDIP tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto tersebut.
“Saya sudah siap dengan konseskuensi tersebut,” pungkas calon Bupati nomer urut 2 tersebut. (NSN)