Sisir Data Pemilih, Segini Pemilih Potensial Sementara di Denpasar

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – KPU Kota Denpasar mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020, Kamis (10/9). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dan didampingi dua anggota Dewa Ayu Sekar Anggaraeni  dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi  dari Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM.

Rapat juga dihadiri, anggota Bawaslu Denpasar, Perwakilan KPU Bali, Perwakilan Pemkot Denpasar, Pasi Intel Kodim 1611/Badung, Kapten Inf Kamto Waluyo, Kasat Intelkam Polresta Denpasar, Perwakilan Kajari Denpasar, Perwakilan Parpol, LO Jaya Wibawa dan LO Amertha, dan Ketua PPK  4 kecamatan se-Kota Denpasar. 

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya megucapkan terimakasih kepada PPK, PPS, PPDP yang telah bekerja keras melakukan pemutakhiran daftar pemilih di tengah kondisi pandemi wabah Covid 19. 

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada  jajaran Bawaslu, Disdukcapil, TNI POLRI dan seluruh pemangku kepentingan  yang telah membantu pemutakhiran daftar pemilih dilakukan sepanjang tahapan Pilkada sehingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  bukan akhir dari proses pemuktahiran data pemilih. 

Tahapan pemuktahiran data pemilih selanjutnya adalah pengumuman DPS oleh PPS di kantor desa/ kelurahan dan di tempat-tempat  strategis/ balai banjar dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk  dilakukan perbaikan dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.

Dalam rapat pleno tersebut tidak ada tanggapan, masukan dan saran terkait penetapan DPS dari Bawaslu karena selama ini sudah berproses bersama. Demikian pula dari perwakilan Parpol, LO dan stakeholder lainnya.

Jumlah pemilih dalam DPS Pilwali Denpasar 2020 sejumlah 445.193 pemilih, menurun dibandingkan dengan  DPT Pemilu 2019 (sejumlah 464.132) karena sebagian besar pemilih yang tidak memenuhi syarat atau tidak ditemukan lagi  alamat KTP oleh petugas saat coklit alias sudah pindah. (*)



Editor: N. Arditya