MENARANews (Demak) – Setelah mendapatkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan hasil test kesehatan dari RSUP Karyadi untuk masing-masing bacalon Pilkada 2020, KPU Demak kemudian mengumumkan hasilnya pada rapat pleno tingkat kabupaten, Minggu (24/9/20).
Dalam rapat pleno tersebut dinyatakan bahwa secara kelengkapan dokumen persyaratan mulai dari B1.KWK hingga pajak, ke empat bakal calon tersebut dinyatakan MS (Memenuhi Syarat), namun untuk test kesehatan drs. Joko Sutanto dinyatakan TMS oleh RSUP Karyadi Semarang, sehingga membuat pasangan Eisti – Jos dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) oleh KPU Demak.
“Untuk pasangan dr Esiti’anah dan drs Joko Sutanto, dari semua proses dokumen syarat calon memenuhi syarat kecuali di hasil pemeriksaan kesehatan. Sehingga pasangan ini dinyatakan BMS,” terang Ketua KPU.
Namun, Bambang menjelaskan, bahwa sesuai dengan PKPU 9 tahun 2020 pasal 54 ayat 3, dalam klausul perbaikan bagi yang berstatus BMS dikecualikan untuk hasil pemeriksaan kesehatan.
“Jika hasil pemeriksaan kesehatan TMS, maka tidak ada proses perbaikan kembali. Maka solusi untuk tetap maju dalam kontestasi Pilkada adalah melakukan penggantian bakal calon yang posisinya TMS tersebut,” terang Ketua KPU Demak.
Bambang melanjutkan, selain harus melakukan pergantian, nantinya Eisti dan pasangannya harus melengkapi kembali persyaratan dokumen BKWK dan B1.KWK layaknya pendaftaran calon dari dukungan partai. Termasuk dukungan bapaslon dan dokumen rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing, sesuai mekanisme yang diatur di Keputusan KPU 394 dengan waktu 14 – 16 September 2020.
“Ini kita kemudian berhitung dengan waktu. Maka ada skema waktu yang diatur di dalam Keputusan KPU. Kapan proses pergantian itu, pergantian itu bisa dilakukan nanti di masa perbaikan, yaitu tanggal 14-16 September 2020,” imbuhnya.
Terkait keputusan pleno tersebut, Bambang membuka proses sengketa kepada bapaslon yang tidak puas dengan hasilnya untuk melakukan proses sengketa.
“Kami mempersilahkan kepada bapaslon untuk melakukan proses sengketa, namun kami ingatkan, harus lihat waktu. Karena waktu penggantian itu hanya tiga hari, jadi jangan sampai kemudian malah merugikan bapaslon,” tuturnya.
Bambang meneruskan bahwa KPU dalam regulasinya sudah mengatur dan mempersilakan untuk pergantian calon yang TMS saja, dimana sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Sementara terkait bapaslon Mugi-Hebad, Bambang menjelaskan, seluruh dokumen persyaratan memenuhi syarat.
“Atas nama pak Mugi dan M Badruddin, hasilnya semuanya memenuhi syarat. Semuanya, tidak ada yang diperbaiki. Hanya ada catatan, ada salah satu dari tim kampanye yang namanya keberatan untuk dicantumkan, itu saja. Tapi secara keselurahan dokumennya memenuhi syarat,” jelasnya.
Balon Bupati Eistiana yang hadir sendiri dalam rapat pleno tersebut, belum dapat memberikan tanggapan terkait status TMS bacalon wabup pasangannya. (NSN)