Massa Penuhi Kejati Bali, Desak Proses Hukum Yang Adil Untuk JRX

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sekelompok masyarakat pendukung JRX mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada JRX SID yang pada hari itu berkas kasusnya telah dilimpahkan dari penyidik Polda Bali kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/8/2020).

Massa pendukung JRX yang diwakili oleh Nyoman Mardika dan Made Krisna “Bokis” Dinata masuk menemui Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali. Mereka meminta agar selama menjadi tahanan kejaksaan, JRX SID tidak mendapat intimidasi serta memastikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali agar tidak ada tekanan politik dari pihak manapun terhadap dalam menangani kasus JRX SID. Made Krisna “Bokis” Dinata sebagai salah satu perwakilan menjelaskan bahwa Kedatangan dirinya bersama Sahabat JRX ke Kejaksaan Tinggi Bali karena dirinya mendapat informasi bahwa ada pelimpahan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali terhadap kasus JRX.

“Kedatangan kami kemari ingin menyambut dan memberi dukungan moril kepada kawan kami JRX agar ia tetap kuat dan tegar dalam menjalani proses hokum selanjutnya,” tandas Bokis.

Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya juga sebagai bentuk solidaritas kepada JRX yang sekarang sedang ditahan akibat UU ITE.

Lebih Lanjut Nyoman Mardika yang juga perwakilan dari Sahabat JRX menyampaikan agar selama sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Bali, JRX diminta diperlakukan baik oleh pihak Kejati, tanpa ada tekanan dalam bentuk apapun. Sekaligus turut memantau dengan serius proses penahanan JRX oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

“Sebab apabila terjadi sesuatu terhadap proses penahanan JRX akibat intervensi oleh pihak manapun, maka kami sahabat JRX akan protes dan melakukan upaya-upaya untuk menekan Kejaksaan Tinggi Bali,” tegas Mardika.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili oleh Asisten Intel, Zuhandi menyampaikan bahwa berkas-berkas terkait kasus JRX sudah dinyatakan lengkap sedari 2 hari yang lalu. Hari ini jadwal pelimpahannya ke Kejaksaan Tinggi. Ia mengatakan jika Waktu penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Bali paling maksimal 20 hari.

“Maksimal masa tahanan JRX 20 hari dan untuk saat ini JRX dititip ditahan Polda Bali, karena jika ditahan di Lapas, proses sangat panjang harus melalui rapid test dan swab test,” ucapnya.

Usai menemui perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali Massa Sahabat JRX membubarkan diri dengan tertib sembari menyanyikan lagu “Indonesia Baru Tanpa Orba” sebuah lagu yang sering dinyanyikan saat demonstrasi 1998 menjatuhkan orba, seperti diketahui saat itu JRX SID masih SMA namun datang ke Jakarta mengikuti aksi demo saat itu.(*)



Editor: N. Arditya