MENARANews – (Demak) Kasus tanah milik Sumiyatun atau lebih dikenal Mbah Tun terus bergulir. Warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang sepuh dan buta huruf tersebut, kini terancam kehilangan sawahnya.
Sumber terdekat (yang tidak bersedia disebutkan namanya) menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat, sawah yanh merupakan satu satunya sumber penghidupan keluarga akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.
Eksekusi tersebut, menurutnya dilakukan atas dasar permohonan dari Pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto yang teregistrasi dalam perkara No 02/Pdt.Eks/2019.
Sementara itu, Misbakhul Munir, mantan Direktur LBH Demak Raya yang turut mendampingi Mbah Tun, membenarkan bahwa Mbah Tun telah mendapatkan undangan rapat eksekusi di PN Demak.
“Kamis kemarin kuasa hukum Mbah Tun sudah mendapatkan undangan rapat eksekusi di Pengadilan Negeri Demak. Saya rasa saat ini hanya menentukan hari yang tepat untuk melakukan eksekusi,” ucap Pengacara LBH Demak Raya tersebut.
Munir juga menyayangkan bila hal tersebut (eksekusi-red) dilakukan oleh Pengadilan Negeri Demak, karena gugatan TUN yang dilakukan mbah Tun dan Gugatan Pembatalan Lelang di Pengadilan Negeri Sedang berjalan persidangannya.
Hal Senada juga disampaikan Oleh Sukarman,SH.MH. Ketua BKBH FH Unisbank yang juga mengawal kasus ini. Ia mengharapkan Pengadilan Negeri mengambil sikap bijak dengan tidak melakukan eksekusi terhadap Sawah Mbah Tun.
Karena menurutnya, jika eksekusi ini tetap dilakukan, maka sama saja Pengadilan Negeri Demak tidak patuh dan hormat terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015. Putusan MA ini secara tegas menyatakan bahwa Mbah Tunlah pemilik Sah atas sawah dengan luas ± 8.250 m².
“Dalam putusan MA juga tegas bahwa proses perailhan hak melalui jual beli kepada seseorang bernama Mustofa cacat hukum. Karena akibat digunakan sebagai agunan di Bank Danamon oleh Mustofa inilah berakir dilelang bank, sehingga ada permohonan ekseksusi dari pemenang lelang,” terangnya.
Sukarman manambahkan, hari ini sengaja kita pasang Baliho Besar di lokasi obyek sengketa yang berisi amar Putusan MA No. 139 K/Pdt/2015. Sengaja kita pasang agar publik tahu PN Demak tetap melakukan eksekusi dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung, tuturnnya.
Sementara itu Boro Hastono,SH.MH.CRA.CLI ketua DPC PERADI RBA menyatakan benar-benar prihatin terhadap perkara tersebut, karena menurutnya, bagaimana mungkin putusan MA yang sudah memenangkan Mbah Tun justru sekarang dieksekusi oleh PN Demak.
“Jika eksekusi ini tetap dilakukan maka ini adalah preseden buruk bagi sistem peradilan kita. Kepercayaan publik akan runtuh terhadap lembaga peradilan. Karena hasil putusan pengadilan tertinggi oleh MA tak berguna sama sekali,” pungkasnya. (NSN)