Abaikan Ketersediaan Air dan RTHK, Frontier Bali dan WALHI Protes Pembangunan Perumahan Elit dan Kawasan Komersial di Bali

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Keberatan serta Protes diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (Frontier Bali) dan WALHI Bali dalam pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) proyek perumahan dan area komersial Vasaka Bali Tohpati, yang diadakan di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Selasa (19/5/2020). Acara tersebut dihadiri oleh Made Krisna Dinata dari Frontier Bali, dari pihak WALHI Bali, dihadiri oleh I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama.

Made Juli Untung Pratama, Direktur WALHI Bali memprotes ANDAL tersebut karena ditemukan adanya informasi penting yang tidak dicantumkan dalam ANDAL proyek perumahan dan area komersial Vasaka Bali. Bahkan, ada informasi informasi penting yang tidak dijadikan bahan kajian dalam Andal tersebut.

Untung menyampaikan bahwa kriteria kelayakan daya dukung kebutuhan air yang diuraikan dalam ANDAL proyek perumahan dan area komersial Vasaka Bali berbeda dengan laporan akhir rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (RPPLH) yang dikeluarkan oleh DKLH tahun 2018. Dalam ANDAL dinyatakan bahwa daya dukung kebutuhan air untuk proyek perumahan tersebut belum terlampaui. Namun, hal tersebut berbeda dengan kajian RPPLH DKLH Bali, menyebutkan bahwa beberapa wilayah mengalami bencana kekeringan adalah Denpasar, Badung, Gianyar, Bangli, Karangasem, dan Buleleng. Dalam kajian RPPLH tersebut juga disampaikan bahwa kebutuhan air masyarakat Bali secara keseluruhan belum terpenuhi serta meningkatnya industri pariwisata berpengaruh pada kepentingan air untuk kepentingan rakyat.

Lebih jauh, Untung Pratama juga menyampaikan bahwa saat ini Ruang Terbuka Hijau Kota Bali belum mencapai standar minimal 30%. Namun, ANDAL proyek perumahan dan area komersial Vasaka Bali, tidak ada sedikitpun membahas tentang Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) sebagai salah satu indikator pemenuhan kriteria kelayakan.

Atas berbedanya informasi terkait dengan daya dukung kebutuhan air serta diabaikannya data daya dukung ruang terbuka hijau sebagai pemenuhan kriteria kelayakan, ia menegaskan bahwa penysunan ANDAL perumahan dan area komersial Vasaka Bali tidak objektif dan pemrakarsa telah memberikan informasi yang tidak akurat, salah serta menyesatkan. “Data-data yang ada pada dokumen ANDAL tersebut adalah informasi yang tidak akurat, salah, serta menyesatkan”, tegasnya.

Untung pratama juga meminta kepada Kepala Dinas DKLH untuk merekomendasikan Gubernur Bali untuk memerintahkan pemrakarsa agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan dan area komersial Vasaka Bali serta menghentikan pembahasan rencana tersebut.

Hal yang disampaikan Untung Pratama tersebut ditanggapi oleh tim penyusun ANDAL Dr. Ir. I Made Sudarma, MS yang menyampaikan bahwa RTH Bali dan Denpasar masih lebih kecil dari ketentuan yang ada, sama dengan indeks tutupan hutan yang saat ini yang masih kurang dari ketentuan minimal.

“Ruang terbuka hijau kita, baik Bali apalagi Denpasar, masih lebih kecil dari ketentuan yang ada. Sama seperti indeks tutupan hutan untuk Bali, baru 21 persen dari persyaratan 30 persen”, ujarnya.

Nota protes Frontier Bali dan WALHI Bali diserahkan langsung pada pertemuan tersebut dan diterima oleh I Made Teja selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali.(*)


Editor: N. Arditya