MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Tahapan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang tahun 2020, akan dimulai pada bulan Februari mendatang. Tahapan itu akan dimulai dengan penyerahan dokumen dukungan bagi calon yang maju dari jalur perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menuturkan, untuk menarik keterlibatan seluruh warga negara berpartisipasi dalam pencalonan, pihaknya sudah menyosialisasikan hal tersebut.
“Untuk pencalonan, kami sudah publikasi untuk penyerahan dokumen dukungan. Sesuai jadwal, tahapan itu dimulai dari tanggal 19 sampai 23 Februari, sudah mulai menyerahkan dokumen dukungan bagi yang mau maju melalui jalur perseorangan,” katanya, Selasa (10/12/2019).
Sujai menerangkan, setiap calon yang melaju dari jalur non partai, harus mengumpulkan dukungan minimalnya 69 ribu KTP. Setelah dokumen dukungan dinyatakan memenuhi syarat, maka pada tanggal 16 sampai 19 Juni, calon tersebut diberi waktu untuk melakukan pendaftaran. Jadwal itu juga berlaku bagi calon yang didukung Partai Politik.
“Adapun untuk masa pendaftaran Paslon (pasangan calon) dibulan Juni tanggal 16 hingga 19, baik perseorangan atau pun dari Parpol,” ujarnya
Kemudian pada tanggal 8 Juli 2020, penyelenggara Pemilu akan menetapkan calon terpilih yang bertarung dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan. Tiga hari kemudian, masing-masing calon baru bisa melaksanakan kampanye sampai tanggal 19 September 2020.
“Penetapan tanggal 8 Juli. Tanggal 11 Julinya masa kampanye sampai 19 September,” sambungnya.
Adapun bagi calon petahana yang akan kembali melaju, diwajibkan mengambil cuti sejak masa kampanye, sampai tiga hari sebelum pencoblosan atau tepatnya tanggal 20 September. Sementara waktu pencoblosan, akan dilangsungkan serentak pada tanggal 23 September 2020.
“Jadi direntang waktu itu, dia harus melepaskan atribut dan tidak ada aktivitas yang dilakukan sebagai kepala daerah. Baik instruksi, secara lisan atau tertulis termasuk berkaitan dengan fasilitas,” beber Sujai.
“Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 16 perubahan ke satu nomor 15 kaitan dengan tahapan, program, dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota,” tandasnya. (IN)