Kantor Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Milaran Rupiah

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, berdasar Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Nomer KEP-363M8C.13/KPP.MP OZl2019 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah, Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atas barang hasil penindakan periode Januari 2019 sampai dengan Agustus 2019, yang didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakatdan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Maka dari itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai (KPPBC) Denpasar musnahkan barang hasil penindakan dengan total perkiraan nilai barang  Rp 1.760,600.460,- serta dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1.369.391.567,. Adapun daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan mulai dari, 626 botol atau 96.250 ml MMEA; 328.908 batang rokok; 157 botol atau 13.750 ml liquid vape; 241 pcs alat kesehatan berbagai jenis; 1.369 pcs produk kosmetik berbagai jenis; dan 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian, itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai Denpasar, Abdul Kharis, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai Denpasar,Renon, Rabu (13/11/2019).

“Pemusnahan atas BMN ini kami lakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” jelasnya.

Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali. Selain itu Dia menambahkan, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.(DI)

Editor: N. Arditya