Lewatkan Panggilan PN Denpasar, WALHI Bali Duga Kesengajaan Pelindo III

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pengadilan Negeri Denpasar melakukan pemanggilan kepada WALHI Bali sebagai Pemohon Eksekusi dan Pelindo III Cabang Benoa sebagai Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Denpasar. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan teguran kepada Pelindo III agar memberikan seluruh informasi yang sudah diputus dalam putusan Komisi Informasi Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Hingga Pukul 15.00 wita, Pelindo III yang ditunggu kedatangannya, ternyata mangkir tanpa alasan yang jelas. Atas tidak hadirnya pihak Pelindo III, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi, SH., MH, memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Pihak Pelindo III pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Direktur Eksekutif WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama menyayangkan atas mangkirnya Pelindo III dari panggilan Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya tanggal pemanggilan tersebut ditentukan sendiri oleh Pelindo III. Atas hal tersebut, Untung menegaskan Pelindo III telah kerap kali melakukan tindakan yang tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab.

“Tindakan Pelindo mangkir tanpa alasan yang jelas adalah tindakan tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab,” ujarnya.

Tim Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar akan memanggil kembali pihak Pelindo III pada tanggal 9 Oktober 2019. Mangkirnya Pelindo III tanpa alasan yang jelas adalah bentuk Pelindo III sudah berani mempermainkan lembaga peradilan.

“Dugaan kami, memang pihak Pelindo III sengaja mempermainkan Pengadilan Negeri Denpasar padahal sudah dipanggil secara patut,” ujarnya.

Sedari awal, lanjut Adi Sumiarta, sejak WALHI Bali mengajukan permohonan informasi publik hingga berlanjut sampai permohonan pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar, Pelindo III memang tidak mau kooperatif dan tidak memiliki niat baik untuk mengikuti Putusan Komisi Informasi dan Panggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan lebih parahnya lagi, sebelum Permohonan Eksekusi diajukan WALHI Bali, Pelindo mengatakan Dokumen AMDAL reklamasi Areal Pelabuhan Benoa milik Pelindo III bukan merupakan informasi publik karena itu merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo III.

“Pelindo sudah tidak layak lagi mendapatkan predikat sebagai lembaga informatif. Lebih baik Komisi Informasi Pusat segera cabut predikat tersebut,” tegasnya. (DI)

 

Editor : N. Arditya