Hingga September 2019, Satgas Pungli Berhasil Temukan 33.432 Tersangka Kasus Pungli

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Dalam rangka untuk terus menekan dan mencari solusi pemberantasan tindak pungli di lingkungan masyarakat, Satgas Saber Pungli yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Kemenkum HAM Bali. Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Widiyanto Poesoko menceritakan pengalamannya selama memberantas pungli.

Widi menyebut dalam 3 tahun terakhir yakni dari 20 Oktober 2016 hingga 30 September 2019 ada sekitar 33.432 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pungli.

Para tersangka berasal dari berbagai unit kerja dan instansi pemerintah. Mulai dari Dinas Pendidikan hingga unit-unit kerja terkait perizinan.

“Barang bukti yang diamankan mencapai Rp 300 miliar,” ungkap Widi dalam FGD di Kemenkum HAM Bali, Selasa (15/10/2019).

Disebutkan, saat ini provinsi yang paling banyak kedapatan melakukan pungli adalah Jawa Barat. Pungli terjadi dalam berbagai ranah dan instansi.

“Sekarang paling banyak di Jawa Barat. Dari yang kecil sampai yang besar mulai dari premanisme, parkir liar, pemalakan, pedagang pasar, kemudian pemalakan kepada tokoh-tokoh penguasa, dan sebagainya,” terangnya.

Tren pungli beragam. Sejak lahir hingga meninggal seseorang hidup dalam putaran potensi  pungli.

Yakni, pungutan saat mengurus akta kelahiran, administrasi masuk sekolah, biaya sekolah, urus KTP dan SIM, administrasi mencari pekerjaan, surat menikah, kepentingan jabatan, surat pensiun hingga mengurus surat akta kematian.

“Jadi tugas satgas ini, bagaimana kita semua bisa membangun sistem pencegahan,” pungkasnya.

Widi menambahkan, seluruh sanksi kejahatan para tersangka ini diserahkan kepada masing-masing instansi. Hukuman para tersangka ini mulai dari pidana hingga berujung pada pemecatan.(DI)


Editor : N. Arditya