Pemerintah Segera Ditetapkan Status Tanggap Darurat

MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Bupati Pandeglang, Irna Narulita segera menetapkan Pandeglang sebagai status tanggap darurat. Hal ini menyusul adanya bencana gempabumi berkekuatan magnitudo 6,9 yang mengguncang Pandeglang pada Jumat (2/8/2019 malam lalu.

Irna menjelaskan, usulan itu sudah ditandatanganinya pada Senin pagi untuk diteruskan oleh instansi terkait. Tanggap darurat itu akan ditetapkan selama 14 hari sejak Surat Keputusan (SK) dikeluarkan.

“Saya sudah tanda tangan status tanggap darurat, supaya menunjuk posko dimana. Siapa tim percepatan untuk tanggap darurat ini. Komandan Satgasnya saya, dibantu oleh Dandim, Kapolres, Sekda dan Sekretarisnya dari BPBD,” kata Irna, Senin (5/8/2019).

“Ruang Pintar diusulkan jadi posko utama karena letaknya di kota supaya mudah koordinasi dan distribusi dan posko di Kecamatan Mandalawangi juga ada,” sambungnya.

Bupati menargetkan, SK tanggap darurat bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari ke depan. Hal itu supaya pemerintah pusat juga bisa segera menyalurkan bantuannya bagi korban gempa.

“Nah ini yang harus kami sinergikan agar dalam waktu 3 hari ini, kami sudah bisa menerbitkan SK, ya walaupun bertahap. Kalaupun nanti harus update, kita akan update lagi, supaya tadi bantuan cepat mengalir ke Pandeglang,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang, Deni Kurnia mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuat surat pengajuan tanggap darurat kebencanaan.

“Suratnya sudah kami buat, tinggal kita serahkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Deni. (IN)