Makin Mendekati Jadi, RZWP3K Bali Masih Dihujani Kritik

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali gelar Forum Group Discussion (FGD) dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Ruang Rapat Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/8/2019).

Diskusi dihadiri oleh dinas-dinas terkait dan acara dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan Provinsi Bali Ir. I Made Sudarsana, M.Si. dan Dr. Krishna Samudra, S.Pi., M.Si., selaku Kepala Subdit Zonasi Daerah. Dibuka oleh dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dirinya berharap FGD kali ini dapat menjadi wadah untuk menyuarakan pendapat masing-masing dengan kepala dingin. Pasalnya pada FGD dokumen antara RZWP3K sebelumnya, suasana diskusi diselimuti dengan penuh ketegangan antar pihak penyelenggara dan peserta diskusi.

“Diharapkan tidak ada gontot-gontotan. Mari akomodasi untuk kepentingan pembangunann yang ada dan dipastikan untuk kepentimgan bali kedepan. Dan dipastikan seperti itu. Pada 28 Agustus 2019, pokja akan diundang bertemu Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan pasal 32 yang berisikan penyampaian tanggapan dan saran. Maka hari ini seluruh dokumen harus diselesaikan,” ungkapnya membuka FGD sembari meninggalkan diskusi dan menunjuk Dr. Krishna Samudra, S.Pi., M.Si., sebagai moderator.

Sontak pernyataan Sekda Bali tersebut dihujani kritik berbagai pihak, utamanya aktivis lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). I Wayan Gendo Suardana selaku Dewan Nasional WALHI kritisi beberapa pointpenting yang seakan disepelekan oleh pemerintah dalam pembentukan raperda ini. Salah satunya ketidakseriusan pemerintah dalam melibatkan masyarakat adat terdampak secara penuh, yakni masyarakat Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) Canggu dan Berawa. Pertemuan RZWP3K ini, tambahnya, juga mengundang secara mendadak dan tanpa disertai bahan untuk dipelajari terlebih dahulu.

“Menurut kami cara-cara mengundang seperti ini adalah problem. Kami keberatan dengan cara-cara tersebut,” tegasnya.

Masuk dalam pokok raperda, kritik mendalam akan kondisi Bali saat ini pun makin terluapkan. Gendo menilai dokumen RZWP3K merupakan alat untuk mengakomodir proyek tambang pasir, dengan luas alokasi awal 1.916 hektar. Walaupun alokasinya kini berkurang menjadi 900an hektar, 2 rekomendasi teknis ijin usaha pertambangan eksplorasi pasir laut tahun 2018 sudah terbit kepada 2 perusahaan yakni PT. Pandu Khatulistiwa dan PT. Hamparan Laut Sejahtera, yang setelah dikulik ternyata memiliki alamat, nomor telpon dan faximile yang sama, hanya saja namanya berbeda.

Gendo yang hadir bersama Direktur Eksekutif WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama dan Dewan Daerah WALHI Bali, Suriadi Darmoko serta beberapa tokoh masyarakat menjelaskan, bahwa RZWP3K tidak boleh mengakomodir proyek.

Namun sebaliknya, RZWP3K adalah dokumen yang nanti akan mengatur PERDA dan mengatur proyek.

“Sebab apabila RZWP3K diatur oleh proyek maka ini akan menjadi problembesar”, tegasnya

Manager Bali Conservation Indonesia(CI), I Made Iwan Dewantama pun menuturkan kondisi abrasi terkini Bali yang diketahui dari hasil revisi Perda RTRW Provinsi Bali. Luas daratan Bali, lanjutnya, telah berkurang ribuan hektar karena terjadinya abrasi di berbagai wilayah pesisir Bali.

“4.500 hektar itu gede lho Pak, dan itu terjadi karena abrasi,” kata Iwan.

Lebih lanjut, abrasi itu disebabkan karena banyaknya pelanggaran dalam tata kelola wilayah pesisir yang termasuk wilayah sensitif atau wilayah peralihan antara darat dan laut serta menjadi wilayah kunci dalam membangun konektivitas.

“RZWP3K ini dirasa baik dan perlu diselesaikan, namun tidak perlu dipaksakan. Target tahun ini dirasa bisa tercapai, namun Pemda tetap perlu berhati-hati dalam rencana pemanfaatan ruang pesisir,” himbaunya.

Saat masuk pada penyusunan berita acara penyusunan dokumen final RZWP3K, Ketut Sudiarta tim penyusun RZWP3K, mengungkapkan bahwa FGD penyusunan dokumen final RZWP3K adalah FGD yang buruk. Ketut menyayangkan karena tidak ada satupun tanggapan dari dinas terkait tentang keberatan WALHI Bali agar proyek tambang pasir laut, perluasan pelabuhan Benoa dan Perluasan Bandara Ngurah Rai dikeluarkan dari RZWP3K.

“Ini adalah FGD yang buruk. Dinas-dinas yang sudah diberikan kesempatan justru tidak berkomentar,” sautnya.

Sebelumnya, WALHI Bali juga menyerahkan Nota Protes kepada ketua pokja RZWP3K Bali, Made Sudarsana. Yang intinya, WALHI Bali meminta agar proyek tambang pasir laut, perluasan Bandara Ngurah Rai dan perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi dikeluarkan dari dokumen RZWP3K. Lebih jauh, WALHI juga mendesak ketua pokja RZWP3K untuk serius mengundang masyarakat adat yang terdampak langsung terhadap proyek RZWP3K Bali. (DI)

 

Editor: N. Arditya