MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) belum sepenuhnya diterapkan di Pandeglang.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pandeglang Eric Widaswara kepada sejumlah awak media.
Eric menegaskan, belum optimalnya penggunaan aplikasi OSS dikarenakan elaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang, dikarenakan minimnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman tentang administrasi seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara menggunakan OSS, kami akui masih kurang sosialisasi. Kendala yang ditemukan, mereka belum paham proses administrasi saja. Seperti belum memiliki NPWP. Padahal syaratnya cukup mudah, hanya memiliki KTP, NPWP, domisili usaha, produk yang diciptakan juga harus jelas. Tidak perlu berbadan hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, Eric menjanjikan sosialisasi yang lebih gencar ke depannya. Karena bagaimana pun, semua jenis usaha di Pandeglang diupayakan terdaftar dalam database termasuk UMKM, supaya mereka memiliki legalitas.
“Kami targetkan ke depan lebih intens melakukan sosialisasi terutama kepada kalangan pelaku UMKM karena banyak beberapa pelaku UMKM belum paham,” janjinya.
Kendati demikian, DPMPTSP menyediakan layanan berbantuan di kantor. Hal ini untuk memberi pendampingan bagi pelaku usaha yang kesulitan mengakses aplikasi OSS. Mengingat belum semua masyarakat Pandeglang familiar dengan layanan berbasis elektronik.
“Kita selalu melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha, baik kecil maupun besar. Kita menerapkan layanan berbantuan dan mandiri. Pelaku usaha sudah bisa melakukan pendaftaran secara mandiri, namun kami tetap menyediakan layanan berbantuan,” ungkapnya.
Adapun sejak diberlakukannya sistem OSS, lanjut Eric, minat pelau usaha untuk mendaftarkan usahanya semakin meningkat. Sebelum aturan itu diberlakukan, jumlah pendaftar hanya sekitar 10 orang dalam sehari, namun kini bisa mencapai 30 orang dalam sehari. Mayoritas pendaftar adalah pengusaha jenis konstruksi.
“Sejak adanya OSS pelaku usaha bisa mendaftar untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana pun dan kapan pun. Dengan adanya OSS, pengusaha bisa lebih mudah mendaftar tanpa perlu mengurusnya ke kantor,” tutupnya. (IN)