MENARAnews.com, Singaraja (Bali) – Kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di wilayah Banjar Buleleng, pada Maret 2018 hingga kini belum ada kejelasan. Hal ini diungkapkan Divisi Hukum dan Advokasi Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, SH melalui rilis yang diterima, Rabu (19/6/2019).
KPPAD Bali sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan aparat penegak hukum di Buleleng yang intinya akan menindaklanjuti kasus ini. Tetapi hingga kini tidak ada perkembangan yang jelas.
Lebih lanjut, KPPAD Bali mendorong kepolisian Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk segera memproses kasus ini demi keadilan bagi korban dan juga kepastian hukum. Seperti yang diketahui anak yang menjadi korban sempat membuat gempar Bali karena anak mengalami depresi berat pasca peristiwa kekerasan yang dialami. Kini pihak aparat penegak hukum menyampaikan bahwa kasus belum bisa lanjut karena kondisi mental anak yang tidak bisa dimintai keterangan.
“Hal ini sangat kami sayangkan seharusnya dengan kondisi mental anak yang terganggu digunakan alat bukti lain untuk bisa mengungkap kasus ini bukan memaksakan harus dengan keterangan korban,” pungkasnya.
Ditegaskan, soal saksi yang selalu dijadikan persoalan selama ini, selain melihat KUHAP agar juga melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai perluasan pengertian saksi.
“Kami mendesak Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng agar kasus ini bisa diproses sehingga tidak menjadi perseden buruk dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual anak terutama bagi korban anak yang mengalami gangguan mental,” tegasnya. (DI)
Editor: N. Arditya