Alot, Serah Terima Dokumen Sengketa Informasi Antara Pelindo III dan Walhi Bali Terancam Molor

MENARAnews.com, Denpasar(Bali)– Hasil sidang sengketa informasi publik terkait perijinan reklamasi antara Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa dengan Walhi Bali, akhirnya berakhir pada putusan Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali yang menyatakan bahwa Pelindo III Cabang Benoa wajib memberikan perizinan tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.

Bertempat di Kantor Regional Banyuwangi Bali Nusa Tenggara (BBN) Pelindo III, Pelindo III mengundang Walhi Bali untuk melakukan penyerahan dokumen reklamasi sesuai hasil putusan sidang sengketa, Kamis (13/6/2019).

Namun sayangnya penyelesaian penyerahan dokumen tersebut terancam molor, karena pasalnya Walhi Bali menilai bahwa dokumen yang dipersiapkan Pelindo III untuk Walhi Bali tidaklah lengkap. Walhi Bali bahkan tidak mau menerima dan menolak dokumen yang diserahkan. Satu yang menjadi perdebatan adalah soal Amdal sebagai pengajuan izin reklamsi dari kementerian lingkungan hidup.

Pelindo III bersikukuh bahwa pihaknya telah memenuhi hasil putusan sengketa sesuai putusan ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019. Dan berdalih bahwa dokumen AMDAL bukanlah bagian dari putusan majelis KIP. Sedangkan Walhi menilai bahwa Amdal itu merupakan satu kesatuan dengan dokumen pendukung lainnya hingga terbit izin dari kementrian.

“Walhi Bali merasa bahwa Pelindo III masih tidak punya niat baik untuk memberikan dokumen-dokumen terkait perizinan reklamasi. Padahal sudah ada putusan dari KIP perizinan reklamasi yang diberikan Pelindo III seperti izin lingkungan, izin lokasi, izin pelaksaan beserta lampiran dan dokumen pendukungnya itu wajib dibuka dan salinanya diberikan ke Walhi Bali,” ungkap Direktur Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama.

Sebelumnya, Wilis Aji Wiranata selaku VP Corcom Pelindo III berupaya menengahi dan mengusulkan agar Walhi Bali sementara menerima dokumen yang ada terlebih dahulu dengan mencantumkan tambahan catatan pada berita acara terkait kekurangan dokumen lampiran. Sehingga kemudian catatan dalam berita acara tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi KIP Bali.

“Sementara diterima dulu dokumen yang ada, nanti kalau kurang, bisa disampaikan. Walhi belum nerima dokumen apanya?,” usul Wilis Aji.

Ditambahkan pula bahwa Amdal merupakan Hak kekayaan intelektual (HKI), yang mana Pelindo III berhak untuk melindungi dokumen tersebut.

“Amdal itu bisa saja diberikan, tapi harus jelas tujuannya. Minta Amdal penggunaannya untuk apa? Mekanisme permohonan dan tujuan itu ada semua. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Wilis menjelaskan, tidak mungkin Pelindo III yang merupakan BUMN membangun tanpa didasari atas izin. Dan karena tidak ada titik temu dan Walhi menolak menerima dokumen, karena adanya perbedaan tafsir soal putusan KIP, maka rencananya itu akan kembali dibahas di tempat sang pemutus, yakni KIP.

Sebagai dasar serah terima dokumen reklamasi, Majelis KIP mengambulkan empat dari enam poin permohonan Walhi Bali, yakni izin lokasi kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan RI, izin pelaksaaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI, izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan kerangka acuan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) kegiatan beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sedangkan untuk dua poin permohonan Walhi Bali yang ditolak, yakni, perihal matrik dan peta rencana pengelolaan (RKL) dalam dokumen RKL dan perihal matrik beserta peta rencana pemantauan lingkungan (RPL) dalam dokumen RPL. Namun penolakan tersebut hanya berlaku pada dua poin yang disebutkan tersebut, bukan menolak keseluruhan dokumen RKL dan RPL. (DI)

 

Editor: N. Arditya