Investasi Ilegal, Telah Rugikan Masyarakat Rp88,8 Triliun

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Menurut, Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan & Pengawasan Fintech OJK, Munawar, menyampaikan, perkembangan investasi ilegal selama 10 tahun terakhir di Indonesia telah rugikan masyarakat sebesar Rp88,8 triliun, Kamis (16/5/2019).

Jika dilihat dari perkembangan, dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. Banyaknya investasi ilegal tersebut, disebabkan karena banyak tawaran kemudahan membuat aplikasi yang sangat mudah diakses masyarakat untuk berinvestasi.

“Perkembangan investasi ilegal selama 10 tahun terakhir ini di Indonesia telah merugikan masyarakat di Indonesia sebesar Rp88,8 triliun,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan, pada 2017, tercatat intitas perkembangan perusahaan yang dihentikan atau ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) 80 perusahan. Kemudian di 2018 sebanyak 108. Sedangkan di 2019 hingga saat ini, ada sebanyak 120 intitas perusahaan.

“Perkembangan investasi ilegal dari tahun-ketahun di Indonesia terus mengalami peningkatan,” ujarnya.

Menurut dirinya, banyaknya investasi ilegal tersebut disebabkan karena, banyak tawaran kemudahan membuat aplikasi yang sangat mudah diakses masyarakat untuk investasi.

“Banyaknya investasi ilegal tersebut disebabkan karena, banyak tawaran kemudahan membuat aplikasi yang sangat mudah diakses masyarakat untuk investasi,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, terkait masalah tersebut maka, perlu diberikan literasi kepada masyarakat tentang waspada, dan terhindar dari investasi ilegal yang diinformasikan secara berkesinambungan. Sembari Munawar menambahkan, disisi lain perkembangan Fintech Ilegal yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlahnya mencapai 946. Tentu jumlah tersebut sangat besar, jika dibandingkan dengan Fintech legal. Dengan jumlah hanya mencapai 113. (DI)

Editor: N. Arditya