16 Orang Pelaku Kejahatan Narkoba Kembali Dipertontonkan Didepan Umum

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Guna memberi sangsi sosial bagi para pelaku tindak kejahatan narkoba. Maka untuk kesekian kalinya Polresta Denpasar, pertontonkan 16 orang pelaku kejahatan narkoba yang telah dibekuk di lapangan Renon, Denpasar, Bali, Minggu (5/5/2019) . Dari jumlah tersebut 13 orang tersangka berasal dari luar Balisedangkan 3 orang tersangka basal dari Bali. Jumlah kasus ada sebanyak 13 kasus. Penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan anataralain, berupa Shabu 1.525,2 gram, Ekstasi 1046 butir, Ganja 23, 96 gram dan Tembakau Gorila 0,56 gram, itu disampaikan, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, disela kesempatan tersebut.

“Asal para pelaku, ada dari daerah Jawa sebanyak 11 orang dan dari Bali juga ada sebanyak 5 orang pelaku. Sedangkan untuk nama dari 16 orang pelaku tersebut antaralain, bernama Ronny (28 tahun), Werdi (26 tahun), Bagus (24 tahun), Sugiana (27 tahun), Kurniawan (25 tahun), Sugiana (34 tahun), Mujito (43 tahun), Indra (31 tahun), Santosa (22 tahun), Aditya (30 tahun), Nanda (40 tahun), Ivan (32 tahun), Fendy (32 tahun), Maulana (30 tahun), Tri (33 tahun) dan pelaku bernama Purnomo (40 tahun),” paparnya.

Menurut dirinya sebagaian besar pelaku sebagai Bandar dan kurir.

“Dari jumlah tersebut ada 4 orang sebagai bandar yaitu, Santosa dengan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 732,10 gram sejak tahun 2019, Ronny BB exstasy 994 butir sejak tahun 2019, Werdi BB exstasy 994 butir sejak tahun 2019, Indra BB sabu 377,67 gram sejak tahun 2019. Sedankan sebagai kurir dan pengedar sebanyak 12 orang tersangka ejak 3 bulan dari tahun 2019,” ujarnya.

Dilanjutkan, adapun motif dari para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi. Dengan perbuatan tersebut maka para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 800 jt dan paling banyak 8 milyar, serta Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 800 jt dan paling banyak 8 milyar. Sembari Setiawan menambahkan, dengan demikian Sat Res narkoba Polresta Denpasar telah berhasil menyelamatkan 15.000 jiwa orang di Bali. (DI)

Editor: N. Arditya