MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Menanggapi kasus sengketa hak pekerja yang dialami oleh pekerja PT. ESC Urban Food Station atau selama ini yang lebih dikenal dengan nama “Sky Garden”, Putu Eka Purnamika Lesmana dan M. Hazan bersama YLBHI-LBH Bali menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus ini kepada publik melalui media di Kantor YLBHI-LBH Bali, Senin (1/4/2019).
Pada Juni 2016, pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Putu Eka Purnamika Lesmana, selaku staff Dapur menyampaikan bahwa pihaknya dipulangkan oleh security/keamanan tanpa alasan yang jelas.
“Tiba – tiba security datang dan menyuruh pulang tanpa alasan yang jelas. Tentunya saya lakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Supervisor, kenapa saya tiba – tiba dipulangkan. Namun alasannya juga masih tidak jelas, alasannya perusahaan sudah tidak butuh saya lagi,”tambahnya.
Dalam konferensi tersebut, Komang Singgayana, selaku Kuasa Hukum kasus ini memaparkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum yang hingga pada akhirnya dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan tingkat pertama yang diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar. Namun, Putusan tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) tertanggal 29 November 2017 menguatkan Putusan tingkat pertama yang diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar pada 19 April 2017. Namun setelah putusan Kasasi tersebut perusahaan tidak beretikad baik memenuhi putusan tersebut,” ujarnya.
Kemudian kedua pekerja melalui Kuasa Hukum mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Eksekusi pada Senin 11 Februari 2019 melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami juga melaksanakan proses peringatan (aanmaning) pertama dari pengadilan tertanggal 4 Maret 2019 dan aanmaning 12 maret 2019 dari perusahaan tidak ada etikad baik untuk memenuhi putusan yakni membayar hak pekerja atas nama Putu Eka Purnamika sebesar Rp 27.830.000 dan M. Hazan Rp 40.250.000,” tambahnya.
LBH Bali YLBHI LBH Bali juga telah berkirim surat ke DPRD Kabupaten Badung untuk mengatensi kasus ini dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melawan hukum dan tidak menghormati hak pekerja. (DI)
Editor: N.Arditya