MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, ForBali bersama ratusan pendukung aksi tolak reklamasi berkumpul menyuarakan aspirasi, memenangkan Teluk Benoa untuk masyarakat Bali dengan menolak Reklamasi, Sabtu (23/3/2019).
Dimasa kampanye politik, Pemilu 2019, para calon pemimpin baru berlomba – lomba menunjukkan visi dan misinya, tanda keberpihakan terhadap rakyat, salah satunya keberpihakan terhadap penolakan reklamasi Teluk Benoa.
Jerinx Superman is Dead (SID), seorang musisi Bali yang turut mendukung penolakan Reklamasi Benoa memberikan sedikit orasi, menyemangati para pendukung untuk terus fokus berjuang menolak reklamasi serta mengingatkan rawannya keterlibatan politik yang mencoba masuk dalam aksi ini.
“Kita harus berhati-hati juga karena saat ini adalah masa-masa Pemilu. Mereka yang menjadi Calon tentu memiliki timses dan seolah-olah merekrut anak muda untuk mencitrakan bahwa mereka ikut menolak reklamasi. Disini saya ingin agar masyarakat Bali harus cerdas. Semoga perjuangan ini akan berhasil,” pungkasnya
Menyuarakan hal yang sama, I Wayan Suardana atau biasa dipanggil Gendo, selaku Kordinator ForBali Tolak Reklamasi Teluk Benoa menegaskan bahwa Forbali bebas dari politik dan masalah pilihan politik. Dalam kelompok pergerakan ForBali ini terdapat orang-orang yang mendukung Jokowi ataupun Prabowo. Itu tidak masalah sepanjang tujuannya adalah untuk membatalkan reklamasi teluk Benoa.
“Mau tidak mau, suka tidak suka kita kritisi Jokowi karena beliau adalah Presiden, dan yang memiliki kewenangan untuk membatalkan perpres 51 tahun 2014 adalah presiden. Siapapun presidennya kita akan terus kritisi selama Perpres tersebut belum dibatalkan. Sebelum Jokowi menjadi Presiden pun kita sudah kritisi presiden sebelumnya yaitu Presiden SBY. Karena itu adalah tugas kita sebagai warga negara yang baik untuk memastikan dirinya terlibat dalam setiap pengambilan kebijakan publik,” lugasnya.
Dalam kesempatan yang sama, sebelum menutup aksi, ForBali juga menyampaikan pernyataan sikap yang intinya kembali menggaungkan pencabutan Perpres No 51 Tahun 2014 sehubungan dengan telah terbitnya Izin Lokasi Teluk Benoa pada 29 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Pemerintah RI. (DI)
Editor: N.Arditya