Sikapi Pemberitaan Penetapan Sudikerta Sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Langsung Gelar Konferensi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pasca penetapan tersangka kepada I Ketut Sudikerta oleh Polda Bali pada 30 November 2018, atas laporan penasihat hukum PT Marindo Investama (Sugiharto) dalam dugaan kasus jual beli tanah yang merugikan pihak PT Marindo Investama senilai Rp 150 miliar. Atas permasalahan tersebut Tim Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta melalui Pengacara, Togar Situmorang langsung menggelar Konferensi Pers Sabtu (1/12/2018), di Rumah Makan Kedaton, Jalan Merdeka, Renon Denpasar.

Mengenai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah menetapkan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Ketut Sudikerta secara resmi pada 30 November 2018. “Sampai saat ini, kita belum mendapat info atau menerima surat penetapan secara resmi dari Polda Bali. Namun kami akan menghormati apa yang disyaratkan oleh UU dalam arti klien akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan bukti yang sifatnya subyektif”, jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui info tersebut dari media sosial dan berita di media online. “Pada hari -H ditetapkan yakni 30 November 2018 sikap Sudikerta santai, rileks dan biasa saja tidak ada perubahan. Mengenai langkah hukum berikutnya kami belum berani mengambil sikap apa-apa berhubung surat penetapan resmi dari Polda Bali juga belum sampai ke pihak kami”, tegasnya.

Sementara terkait persoalan jual beli tanah yang menyeret kliennya, Togar mengungkapkan bahwa hal tersebut dinilai penuh kejanggalan karena dari awal tidak pernah terlibat langsung dalam proses jual beli. “Sekarang beredar berita menjadi tersangka, seperti ada pemaksaan dalam kasus ini”, sebutnya.

Sedangkan dalam kaitannya dengan pemeriksaan sebelumnya klien diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Dalam pemeriksaan sebagai saksi setelah klien diberikan penjelasan oleh penyidik terkait materi yang akan dibahas, klien menolak melanjutkan pemeriksaan karena dianggap tidak mengerti terkait BAP dalam pemeriksaan tersebut dan pemeriksaan berlangsung sekitar 15 menit”, lanjutnya.

Editor: N. Arditya