Buntut Polemik Tunggakan Pembayaran Tagihan, BPJS Tekankan Pentingnya JKN-KIS

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pasca maraknya keluhan masyarakat selaku pengguna asurasni BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), hal tersebut sigap ditanggapi stakeholder terkait dengan menggelar konferensi pers, Rabu (17/10/2018), di Kanda Resto Sanur, Denpasar.

Terkait keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, sesuai ketentuan yang berlaku BPJS Kesehatan akan dikenai denda sebesar 1% dari nominal klaim yang diajukan secara proporsional. “Untuk itu demi memperlancar arus finansial fasilitas kesehatan mitra, BPJS Kesehatan menjalin sinergi dengan lembaga perbankan maupun non perbankan dalam hal untuk fasilitas pembiayaan program Supply Chain Financing (SCF)”, sebut Kepala BPJS Cabang Denpasar, dr. Parasamya Dewi Cipta, AAAK.

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. “Selain membantu likuiditas faskes tetap terjaga, SCF juga diharapkan dapat mendorong faskes untuk tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)”, ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Hal ini merupakan peluang bagi lembaga perbankan untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS Kesehatan. “Mendukung hal tersebut, saat ini bank mitra baik nasional maupun swasta yang ikut mendukung keberlangsungan program JKN-KIS dengan mekanisme SFC yaitu Bank Mandiri, BNI’46, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, Bank BJB, CIMB Niaga, Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin Syariah dan BRI serta sejumlah multifinance yaitu TIFA Finance dan MNC Leasing”, ucap dr. Parasamya Dewi dihadapan awak media.

Kedepannya BPJS Kesehatan akan menyampaikan laporan secara terbuka terkait tahapan-tahapan pengajuan tagihan dan pembayaran klaim ke semua rumah sakit yang menjalin kerja sama melalui sistem aplikasi dapat diakses oleh publik. “Diharapkan agar rumah sakit tetap mendukung program JKN-KIS yang merupakan program strategis nasional dengan tetap melayani pasien JKN-KIS dengan baik”, tegasnya.

Selain itu di penghujung acara juga disampaikan mengenai sistem rujukan online yang saat ini masih dalam tajuk uji coba sampai dengan akhir bulan ini. “Sistem Rujukan Online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien”, pungkasnya. (NN)

Editor: N. Arditya