Nihil Temuan Pelanggaran, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bali Terus Atensi Distribusi Pupuk Bersubsidi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pendistribusian pupuk bersubsidi terus menjadi atensi lebih dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali ditengah maraknya bencana alam dan faktor cuaca yang tidak menentu. Hal tersebut diungkapkan Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnu Ardhana, saat ditemui di Denpasar, Senin, pagi (13/8/2018).

Pihaknya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada temuan terkait pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi di Bali. Pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan terus melakukan kerjasama pengawasan dengan Disperindag, Kepolisian dan pihak lainnya yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan. “Kami terus bersinergi melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Tim Satgas Pangan. Mengenai relokasi penyaluran pupuk bagi wilayah di Bali yang kekurangan pupuk biasanya dilakukan pada akhir tahun dengan melihat stok pupuk di wilayah tertentu”, jelas Ida Bagus Wisnu Ardhana.

Penyaluran Pupuk bersubsidi menggunakan sistem pipa tertutup dimana hanya petani saja yang mendapatkan pupuk bersubsidi. “Pupuk bersubsidi ini didistribusikan oleh distributor dan pengecer resmi yang disalurkan selama musim tanam, serta pengajuannya juga harus melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)”, tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah dengan Pelaksana Operasional PT. Pertani, Erwin menyebutkan bahwa saat ini belum ditemukan adanya kelangkaan maupun pendistribusian pupuk yang tidak sesuai RDKK. “Penyaluran pupuk sesuai RDKK dan kami hanya menyalurkan pupuk Urea di Kabupaten Klungkung, Jembrana, dan Denpasar. Harganya juga sesuai HET dari Pemerintah yaitu Rp. 1.800,- per Kilogram”, pungkasnya. (NN)

Editor: N. Arditya