Netralitas ASN dan Aparat Desa Menjadi Sorotan Bawaslu Selama Masa Kampanye Pilkada Bali 2018

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sekitar tiga bulan sudah masa kampanye dalam rangka pentahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Sekian banyak juga pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum tertentu yang notabenenya memunculkan temuan adanya unsur keberpihakan kepada salan satu Pasangan Calon (Paslon). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia, saat dijumpai di kantornya, di Denpasar, Jumat (4/5/2018).

Meskipun hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran berupa Money Politic, namun masih terdapat beberapa pelanggaran seperti upaya keberpihakan ASN maupun perangkat desa yang terbukti terlibat dalam kegiatan deklarasi maupun safari politik dari salah satu pasangan calon. Selain itu, adanya penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih menjadi perhatian bagi pihak Bawaslu. “Pelanggaran pemilu yang menjadi sorotan kali ini lebih didominasi permasalahan netralitas ASN dan tindakan penghilangan APK masih menjadi atensi kami”, tegasnya.

Ketut Rudia juga menjelaskan secara rinci mengenai jumlah pelanggaran yang terjadi selama massa tahapan Pilkada Bali 2018. Kabupaten Jembrana terdapat 5 perbekel, 11 perangkat desa; Kabupaten Buleleng 5 perbekel, 2 perangkat desa, 1 PNS, 5 tenaga kontrak/honorer; Kabupaten Klungkung 4 PNS, 1 Kepala Desa, dan 1 Bendesa Adat; Kabupaten Bangli 3 kepala desa, 1 PNS; dan Kabupaten Gianyar 1 PNS, 1 Perangkat Wilayah.

Mengingat masih tersisa sekitar satu bulan masa kampanye, Bawaslu akan lebih masif melakukan pencegahan dan penindakan. Salah satu upaya pencegahan yakni dengan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait, masyarakat dan ASN guna mengingatkan tentang hak konstitusi selama massa pentahapan Pilkada saat ini. “Kami selaku pengawas telah intens melakukan sosialisasi dan berharap hal tersebut dapat meminimalisasi munculnya pelanggaran” pungkasnya. (NN)

Editor: N. Arditya