OJK Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbankan di Bali

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Kasus tindak pidana penyelewengan dana nasabah kembali terjadi di sektor perbankan wilayah Bali. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto, saat melaksanakan jumpa pers pengungkapan kasus penyelewengan dana BPR KS Bali Agung Sedana, di Polda Bali, Rabu (25/4/2018).

Rokhmad Sunanto menyampaikan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur asal Banyuwangi, Lombok dan Jember senilai Rp. 24,225 Miliar. Dugaan tersebut didasari atas ketidaksesuaian prosedur dan dana dipergunakan untuk pembelian properti. “Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR KS BAS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan”, ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan NS sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai Pemegang Saham PT. BPR KS BAS adalah dengan memerintahkan pegawai BPR untuk memproses pemberian kredit kepada 54 debitur dengan total nilai sebesar Rp. 24,225 miliar pada periode Maret 2014 – Desember 2014.

Dalam kasus ini, pelaku NS bekerjasama dengan JAL (Dirut/pemilik PT. IHS yang bergerak dibidang penyalur tenaga kerja) yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polda Bali. Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain; memeriksa 25 orang saksi termasuk pegawai PT. BPR KS BAS Bali, notaris, debitur, pemilik dan staf perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh dua orang ahli dari internal OJK dan dari FH Universitas Udayana Bali, serta penyitaan barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali, serta menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202 / D.03 / 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017. BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

Sementara itu, ditambahkan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, bahwa pada tahun 2017 OJK telah menangani 33 kasus perbankan, sedangkan tahun 2018 ada beberapa kasus termasuk kasus BPR BAS yang lainnya kasus asuransi penggelapan premi, pasar modal dan kasus BPD. (NN)

Editor: N. Arditya