Mantapkan Pengawasan di Tingkat Kelurahan/Desa, Panwalu Denpasar Lantik 43 Anggota PPL

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Guna mewujudkan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang berintegritas mulai dari tingkat desa/kelurahan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Denpasar melantik sebanyak 43 orang anggota Pengawas Kelurahan/Desa atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL), di Hotel Kepundung, Denpasar, Rabu, (11/4/2018).

Pelantikan anggota Pengawas Kelurahan/Desa merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui proses pembacaan sumpah dan penandatanganan janji beserta Pakta Integritas menjadi ketentuan awal bagi seluruh anggota untuk menjalan tugas sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. “Semoga dengan terbentuknya pengawas desa / kelurahan pemilu di Kota Denpasar dapat berjalan baik”, ujar Ketua Panitia dan selaku Anggota Panwas Kota Denpasar, I Nyoman Gede Putu Wiratma.

Sementara itu, selain melantik anggota Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Kota Denpasar juga memberikan pembekalan mengenai proses tahapan Pilkada 2018, dan kerawanan yang dihadapi menjelang pesta demokrasi berlangsung.

Ketua Panwas Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan pendaftaran perseorangan anggota DPD kemudian dilakukan verifikasi faktual.

Sementara itu, mengenai temuan Panwas Kota Denpasar terkait adanya perusakan maupun keberadaan Alat Peraga Kempanye (APK) bukan milik KPU, upaya yang dilakukan adalah terus menyisir dan melakukan pendekatan ke masyarakat untuk dapat menurunkan APK tersebut yang saat ini sudah diturunkan semua.

Selain itu, sebelumnya ditemukan Daftar Pemilih terindikasi ganda sekitar 7.000 pemilih. Upaya yang dilakukan adalah terus melakukan penyisiran dan pencocokan. “Nanti ketika sudah ditetapkan menjadi DPT tetap akan dilakukan penyisiran kembali untuk mengecek data pemilih terindikasi ganda”, pungkasnya. (NN)

Editor: N. Arditya