Kesbangpol Monitoring Keberadaan WNA yang Terus Meningkat

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di masing-masing wilayah seperti di Desa Padangsambian Klod, Desa Pamogan dan Desa Kesiman Kertalangu, Rabu (18/4/2018).

Kabid Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gede Arisudana mengatakan, keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya mentaati aturan yang ada. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mesti dilakukan. Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota.

Arisudana menambahkan, untuk monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa/lurah untuk mendata. Karena selama ini bila melakukan pengawasan, desa belum memiliki data WNA yang akurat. Dengan adanya data lebih akurat memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA.

“Kami harapkan desa/lurah untuk melakukan pendataan terhadap orang asing sehingga data yang ada benar-benar akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan,” ujar Arisudana.

Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU 32 tahun 2004 pemerintah daerah dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa dilakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.

“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah,” ujar Arisudana.

Arisudana menyebutkan, data WNA di Kecamatan Denpasar Selatan, keberadaannya mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah WNA di tahun 2016 berjumlah 161 orang dan data sampai tahun 2017 jumlahnya mencapai 495 orang. (NN)

Editor: N. Arditya