MENARAnews.com, Bali – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018, baik itu nomor urut 1 maupun 2 dari pengawasan yang dilaksanakan KPU Provinsi Bali berserta pihak terkait lainya, dimulai dari Kabupaten Gianyar, Bangli dan terakhir di Kabupaten Klungkung. Menurut Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Jondra didampingi Divisi SDM dan Partisipas Masyarakat Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si, Kamis, (5/4/2018) disela acara Pers Tour KPU Provinsi Bali dan Media monitoring pemasangan APK Pilgub Bali 2018 di Banjarangkan, Klungkung mengatakan, tidak ada APK dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018, baik itu nomor urut 1 maupun 2 melangar zona pemasangan yang telah ditetapkan.
“Dari pantauan kami (KPU Provinsi Bali) yang telah kami laksanakan tadi di tiga Kabupaten (Gianyar, Bangli dan Klungkung) sampai saat ini tidak ada melanggar zona pemasangan APK, yang telah kami tetapkan. Semua telah sesuai zona,” jelasnya.
Dilanjutkan, penetapan zona pemasangan APK sangat penting dilakukan dengan baik dan arsistik. Karena, pesan yang disampaikan nanti akan mampu tersampaikan ketengah masyarakat dengan baik. Selain itu juga, keberadaanya tidak sampai mengangu masyarakat sekitar.
“Ketika menentukan zona APK tersebut dipasang dengan baik dan tidak sampai mengangu masyarakat. Tentu yang terpenting adalah informasinya dapat tersampaikan dengan baik ketengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Akan tetapi, dari pelaksanaan monitoring tersebut dirinya menyampaikan, memang ada beberapa APK khususnya umbul-umbul dan spanduk salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 ada yang hilang.
“Dari pantauan memang ada dibeberapa titik, terutamanya APK dengan jenis umbul-umbul dan sepanduk ada hilang. Sedangkan untuk APK dengan jenis baliho, dari hasil pantauan kami masih bagus, dan utuh. Karena jika dilihat dilapangan ditopang dengan kontruksi baliho yang kokoh dan kuat,” ucapnya.
Terkait dengan adanya beberapa APK terutama umbul-umbul dan spanduk yang hilang tersebut Jondra menghimbau, agar tim dari masing-masing pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Bali 2018, agar bisa mengecek keberadaan APK yang hilang tersebut dibeberapa titik di tiga Kabupaten tersebut, Gianyar, Bangli dan Klungkung.
“Jadi tim dari masing-masing pasangan calon harus mengecek sendiri keberadaan APKnya masing-masing. Karena, itu sudah kami serahkan. Sebaiknya pasangan calon dapat mengantinya, karena itu sudah tanggung jawab pasangan calon. Agar nantinya dapat menjaga dan memelihara APK sejak diserahkan. Itu juga sesuai dengan peraturan KPU No 4 tahun 2017, tentang penyelengaraan kampaye terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018,” pungkasnya. (NN)
Editor : N. Arditya