Pemko dan BPBD Bukittinggi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Dalam Penanggulangan Bencana

MENARAnews, Bukittinggi (Sumatera Barat) – Guna meningkatkan Kompetensi  Aparatur Pemko Bukittinggi dalam Penangulangan Bencana, Pemko Bukittinggi melalui BPBD mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Kerangka Penanganan Darurat Bencana Kota Bukittinggi Tahun 2017, Selasa (19/12/2017). Bimtek diadakan di Hall Balaikota Bukittinggi dan dibuka oleh Walikota Bukittinggi.

Musmulyadi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) melaporkan, Bimtek bertujuan memberikan kesatuan dasar tindakan komando dan pengendalian dari berbagai institusi terkait dalam pelaksanaan peringatan dan tanggap darurat yang terhubung langsung dengan system nasional dan secara terukur mampu mengurangi resiko yang mungkin timbul akibat bencana yang datang. Sehingga ASN memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait institusi, tugas pokok dan fungsi serta keterkaitan lembaga pada masa tanggap darurat.

“Bimtek berlangsung empat hari dari tanggal 19 hingga 22 Desember 2017. Narasumber berasal dari PT. Disaster Risk Reduction (DRR) Indonesia. Perusahaan itu dinilai telah mempunyai pengalaman mendampingi BNPB Propinsi se Indonesia dalam hal merumuskan aturan Perundang-undangan dan regulasi dibidang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peserta adalah ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi sebanyak 70 orang,” katanya.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam sambutannya mengatakan kondisi topografi Kota Bukittinggi memiliki potensi bencana yang cukup beragam mulai dari kebakaran, longsor, banjir, cuaca ekstrim maupun gempa bumi. Khusus gempa bumi, selain gempa tektonik Bukittinggi juga rentan gempa vulkani. Karena Bukittinggi berdekatan dengan Gunung Merapi yang tergolong aktif.

Dikatakan Ramlan, menghadapi bencana yang suatu saat mengancam, seluruh warga perlu siap siaga, terutama ASN Pemko Bukittinggi. Khususnya dibidang penanggulangan bencana untuk meningkatkan pengetahuan praktis penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sistematis seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Tujuannya untuk penyelamatan dan demi kemanusiaan. Pastikan juga masyarakat punya ilmu tentang kebencanaan. Agar jika terjadi bencana, kita baik aparatur maupun masyarakat siap tempur. Sehingga dampak dapat ditekan dan pemulihan dari bencana bisa cepat. Apabila dikerjakan dengan ikhlas maka akan berhasil baik,” jelasnya. (ril/AD)