Nataru Di Denpasar, Dilarang Nyalakan Mercon dan Petasan

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahu Baru (Nataru) 2018, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar melakukan antisipasi terutama untuk penggunaan mercon dan kembang api.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Sayoga saat melakukan pertemuan untuk menyambut Nataru di Kota Denpasar, Selasa (12/12/2017) di Ruang Pertemuan Praja Utama Kantor Walikota. Pertemuan yang diikuti Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung, Ketua Sabha Upadesa dan Camat serta Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar.

Lebih lanjut Dewa Sayoga menambahkan, dalam menyambut Nataru umumnya masyarakat merayakan dengan berbagai aktivitas salah satunya menggunakan mercon dan kembang api. Untuk mengantisipasi bahaya penggunaan mercon terutama bagi keamanan Dewa Sayoga berharap, camat dan perbekel/lurah agar bersinergi dengan desa adat untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing serta berharap melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang menggunakan mercon mengingat bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Dengan dasar hukum tersebut semua aparat terbawah dapat mengambil tindakan tegas termasuk memeriksa ijin pedagang yang menjual mercon dan kembang api,” ujarnya.

Disamping mercon dan petasan, Dewa Sayoga juga menyampaikan penggunaan petasan dari paralon dan bambu hendaknya juga ditertibkan. Ini sangat mengganggu kenyamanan dari masyarakat lainnya sedangkan untuk kembang api menurut Dewa Sayoga, penggunaannya dibatasi hanya saat malam puncak tahun baru dan itupun tempatnya telah ditentukan seperti di lapangan dan di pantai. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian kebakaran tahun 2013.

Sementara Kepala Satuan Sabhara Polresta Denpasar, Komisaris Polisi Gede Juli S.IP menyampaikan, untuk penggunaan mercon dan petasan serta peledak lainnya dilarang sesuai Undang-undang Darurat Nomor  12 Tahun 1951 tentang bunga api. Di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

“Di Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar,” ujarnya. Sedangkan untuk penggunaan kembang api diijinkan namun dibatasi.

Kembang api yang digunakan hanya berukuran 2 inci serta hanya digunakan pada saat malam puncak tahun baru serta tempat yang telah ditentukan. Untuk itu Komisaris Polisi Gede Juli S.IP menghimbau masyarakat agar mentaati aturan yang telah ditentukan untuk kenyamanan bersama.

Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada mengaku telah membuat surat edaran tertanggal 5 Desember 2017 yang isinya melarang penggunaan segala jenis bahan mercon dan petasan serta peledak lainnya, termasuk pembatasan terhadap penggunaan kembang api. Ia berharap aparat terbawah mulai mensosialisasikan tentang larangan ini untuk kenyamanan dan keamanan bersama. (NN)

Editor: N. Arditya